Suratkami.com – Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keamanan kerja aparatur lingkungan yang selama ini berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.
Program BPJS Ketenagakerjaan RT Linmas Bandar Lampung 2026 ini dipastikan telah memasuki tahap akhir. Proses pendaftaran kepesertaan dinyatakan rampung, sehingga pemerintah daerah kini hanya menunggu waktu pembagian kartu kepada para peserta.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja aparatur tingkat bawah yang memiliki peran vital di tengah masyarakat.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Telah Rampung
Eva Dwiana, yang akrab disapa Bunda Eva, menyampaikan bahwa seluruh Ketua RT dan Linmas di Kota Bandar Lampung telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan mulai berjalan secara penuh pada tahun 2026.
“Semua sudah siap, tinggal dibagikan saja. Kami ingin para Ketua RT dan Linmas merasa aman saat bertugas,” ujar Bunda Eva kepada awak media.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi motivasi tambahan bagi aparatur lingkungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
Dorong Kinerja RT dan Linmas Lebih Optimal
Bunda Eva berharap dengan adanya jaminan keselamatan kerja, RT dan Linmas dapat bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas-tugas sosial dan kemasyarakatan. Ia menekankan bahwa pelayanan publik di tingkat lingkungan merupakan fondasi penting bagi stabilitas dan kenyamanan kota.
“Karena sudah ada jaminan sosial, maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi melayani warga,” tegasnya.
Selama ini, RT dan Linmas kerap menghadapi berbagai risiko di lapangan, mulai dari pengamanan lingkungan, penanganan kegiatan warga, hingga situasi darurat. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, risiko tersebut diharapkan dapat diminimalkan dari sisi perlindungan sosial.
Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemkot
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam melindungi pekerja rentan dan aparatur nonformal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Eva selaku Wali Kota yang telah memberikan perlindungan pekerja kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan yang ada di Kota Bandar Lampung,” kata Sonny.
Ia menjelaskan bahwa program perlindungan tenaga kerja ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Skema tersebut dinilai sangat relevan dengan karakter tugas RT dan Linmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Besaran Iuran dan Skema Program
Sonny memaparkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap peserta dialokasikan sebesar Rp16.800 per orang. Anggaran tersebut ditanggung pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen perlindungan aparatur lingkungan.
Program ini dirancang agar aparatur tingkat bawah dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir terhadap risiko kerja. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan perlindungan yang memadai, diharapkan RT dan Linmas semakin percaya diri dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan masyarakat Bandar Lampung.
Dampak Positif bagi Pelayanan Publik
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan Linmas dipandang sebagai terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Aparatur lingkungan yang terlindungi secara sosial dinilai akan lebih fokus dan responsif dalam menjalankan tugas.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah hadir dan peduli terhadap para petugas yang selama ini bekerja di balik layar, namun memiliki kontribusi besar bagi stabilitas sosial di tingkat akar rumput.
Kesimpulan
Program BPJS Ketenagakerjaan RT Linmas Bandar Lampung 2026 menjadi bukti komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam melindungi aparatur lingkungan. Dengan pendaftaran yang telah rampung dan pembagian kartu yang segera dilakukan, RT dan Linmas diharapkan dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan optimal dalam melayani masyarakat.
FAQ
Apa itu program BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan Linmas?
Program ini merupakan perlindungan jaminan sosial yang diberikan Pemkot Bandar Lampung kepada Ketua RT dan petugas Linmas.
Kapan program ini mulai berjalan?
Program BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan Linmas akan berjalan penuh mulai tahun 2026.
Apa saja manfaat yang didapat peserta?
Peserta mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berapa besaran iuran yang dibayarkan?
Iuran dialokasikan sebesar Rp16.800 per orang dan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Siapa yang bertanggung jawab atas program ini?
Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan.





