Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025

Japur SK

BANDAR LAMPUNG (Suratkami.com) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat hingga 31 Oktober 2025. – Kebijakan ini disambut antusias oleh warga yang ingin memanfaatkan keringanan pajak tanpa denda, setelah periode sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025.

Sejak dibuka pada 1 Mei 2025, program ini telah menarik ribuan pemilik kendaraan di berbagai kabupaten dan kota. Mereka berbondong-bondong mendatangi Samsat maupun gerai Bapenda untuk melunasi tunggakan tanpa terkena sanksi administrasi. Antusiasme tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perpanjangan waktu.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengumumkan langsung perpanjangan ini melalui akun Instagram resminya. Ia menyebutkan, program pemutihan PKB akan berjalan selama tiga bulan tambahan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Menurutnya, kesempatan ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.

Selain perpanjangan waktu, Pemprov Lampung juga menawarkan kemudahan berupa mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan pada tahun pertama. Fasilitas ini diharapkan mendorong warga untuk segera melakukan proses administrasi kendaraannya.

Jihan Nurlela menegaskan, membayar pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi nyata warga dalam membangun daerah. Pendapatan dari pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik, sehingga manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

Pemprov mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan momen ini sebelum masa perpanjangan berakhir. Dengan adanya keringanan dan fasilitas tambahan, diharapkan kepatuhan pajak kendaraan di Lampung akan meningkat signifikan.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Makmur Mei 2026, Bonus Investasi Hingga Ratusan Ribu

Kode Referral Makmur Mei 2026, Bonus Investasi Hingga Ratusan Ribu

Kunjungi Artikel