PERADI dan LPSK Perkuat Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban

Japur SK

Konsep Otomatis

Suratkami.com – Jakarta – PERADI dan LPSK perkuat sinergi perlindungan saksi dan korban melalui penyelenggaraan Lokalatih Perlindungan Saksi dan Korban Seri I di Auditorium Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas advokat dalam memahami mekanisme perlindungan saksi dan korban tindak pidana secara menyeluruh.

Melalui pelatihan ini, LPSK dan PERADI berharap semakin banyak advokat memiliki kompetensi dalam mendampingi saksi maupun korban. Dengan demikian, akses terhadap keadilan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di berbagai daerah.

PERADI dan LPSK Perkuat Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban

Lokalatih diikuti oleh advokat PERADI dari berbagai wilayah Indonesia serta pegawai LPSK. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek perlindungan hukum yang menjadi kewenangan LPSK.

Materi yang disampaikan mencakup perlindungan bagi saksi, korban, justice collaborator, serta whistleblower. Selain itu, peserta juga mempelajari mekanisme pengajuan perlindungan, pemberian kompensasi, restitusi, Dana Abadi Korban (DAK), Dana Bantuan Korban (DBK), hingga penyusunan Victim Impact Statement (VIS).

Berbagai materi tersebut disusun agar advokat mampu memahami hak-hak korban secara komprehensif. Karena itu, advokat diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih efektif sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Menurutnya, keberanian saksi dan korban untuk memberikan keterangan harus dibarengi dengan jaminan perlindungan dari negara. Oleh sebab itu, kolaborasi bersama organisasi advokat dinilai sangat penting agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Advokat Didorong Menjadi Garda Terdepan Penegakan Keadilan

Ketua Umum PERADI, Dr. Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., mengatakan peningkatan kompetensi advokat merupakan tanggung jawab organisasi profesi dalam menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum. Karena itu, setiap advokat PERADI harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari pelayanan hukum yang profesional.

Selain memperkuat kapasitas profesi, kemitraan strategis bersama LPSK juga dinilai mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, advokat tidak hanya berperan sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga harus memiliki perspektif perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, S.H., M.H., memaparkan berbagai instrumen perlindungan yang dimiliki lembaga tersebut. Ia menjelaskan bahwa sinergi dengan advokat menjadi langkah penting agar korban memperoleh hak-haknya secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pemahaman yang lebih baik, advokat diharapkan mampu membantu masyarakat mengakses berbagai bentuk perlindungan yang tersedia. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan berpihak pada korban.

Peserta Apresiasi Program Lokalatih LPSK dan PERADI

Praktisi hukum Agus Setiawan, S.H., M.H., yang menjadi salah satu peserta lokalatih, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelatihan ini membuka perspektif baru mengenai peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Ia menilai selama ini advokat sering dipandang hanya fokus membela kepentingan klien. Namun, melalui pelatihan tersebut, peserta memahami bahwa advokat juga memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan, restitusi, maupun kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Agus menambahkan bahwa pengetahuan tersebut menjadi bekal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemahaman mengenai mekanisme perlindungan akan membuat pendampingan hukum menjadi lebih menyeluruh.

Di sisi lain, Advokat PERADI RBA, Suryo Pranoto, S.H., berharap kerja sama antara LPSK dan PERADI dapat diperluas hingga menjangkau seluruh daerah di Indonesia.

Menurutnya, advokat di berbagai wilayah membutuhkan pemahaman yang sama mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban. Karena itu, program peningkatan kapasitas seperti lokalatih perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Ia juga menilai kolaborasi antara LPSK dan PERADI merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang semakin kuat. Perlindungan terhadap saksi dan korban, lanjutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses peradilan pidana.

Sinergi Berkelanjutan Demi Perlindungan Hak Korban

Melalui Lokalatih Perlindungan Saksi dan Korban Seri I, LPSK dan PERADI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas advokat Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan melahirkan lebih banyak advokat yang memahami aspek perlindungan saksi dan korban secara komprehensif.

Selain meningkatkan kompetensi profesi, kerja sama ini juga menjadi upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Dengan semakin banyak advokat yang memahami mekanisme perlindungan saksi dan korban, masyarakat diharapkan memperoleh pendampingan hukum yang lebih profesional. Pada akhirnya, kolaborasi antara LPSK dan PERADI menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral NeoBank Agustus 2026 Terbaru: Bonus, Cara Daftar, dan Tips Buka Rekening

Kode Referral NeoBank Agustus 2026 Terbaru: Bonus, Cara Daftar, dan Tips Buka Rekening

Kunjungi Artikel