SURATKAMI.COM, JAKARTA – Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI masih kerap membingungkan masyarakat, padahal status kepesertaan menentukan siapa yang membayar iuran serta bagaimana hak layanan diperoleh dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setiap warga negara Indonesia pada dasarnya wajib menjadi peserta JKN yang dikelola oleh . Kewajiban tersebut diatur dalam serta .
Namun di lapangan, istilah seperti PBI, Non PBI, PBPU, hingga BP pemerintah daerah masih sering disalahartikan. Tidak sedikit warga yang belum memahami perbedaan mendasar di antara kategori tersebut, termasuk siapa yang berhak mendapat bantuan iuran dari negara.
Empat Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Secara umum, kepesertaan JKN terbagi menjadi empat kelompok utama. Masing-masing memiliki ketentuan iuran dan cakupan peserta yang berbeda.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Artinya, peserta tidak membayar iuran bulanan karena biaya sepenuhnya ditanggung negara.
Kategori ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diatur dalam .
Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghidupan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Sementara orang tidak mampu adalah warga dengan penghasilan terbatas yang belum sanggup membayar iuran secara mandiri.
Cakupan PBI kemudian diperluas melalui , meliputi:
- Pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari 6 bulan
- Korban bencana
- Pensiunan pekerja
- Keluarga pekerja yang meninggal dunia
- Bayi dari keluarga peserta PBI
- Tahanan atau warga binaan
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial
Penetapan peserta PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh BPS bersama Kementerian Sosial. Data ini menjadi rujukan berbagai program bantuan sosial.
Jika kondisi ekonomi peserta berubah, status kepesertaan dapat dialihkan ke kategori lain, misalnya menjadi peserta mandiri.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU termasuk dalam kelompok Non PBI. Mereka adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Kelompok ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pegawai swasta
Iuran PPU sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Rinciannya:
- 3 persen dibayarkan pemberi kerja
- 2 persen dibayarkan pekerja
Peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga yang ditanggung, yaitu:
- Suami atau istri yang sah
- Maksimal tiga anak
Kriteria anak yang ditanggung:
- Belum menikah
- Tidak memiliki penghasilan
- Berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal
Anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua juga bisa didaftarkan dengan ketentuan iuran tambahan.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU sering disebut sebagai peserta mandiri. Mereka bekerja atas risiko sendiri tanpa menerima upah dari pemberi kerja.
Kelompok ini mencakup:
- Pekerja lepas
- Pelaku UMKM
- Profesional
- Wirausaha
Sebagai peserta Non PBI, PBPU wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga pada kelas perawatan yang sama.
Ketentuan pembayaran iuran:
- Pembayaran pertama paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dinyatakan layak
- Paling lambat 30 hari sejak pendaftaran
- Dapat dilakukan melalui autodebit atau kanal resmi
4. Bukan Pekerja (BP)
Kategori BP mencakup warga yang tidak termasuk PPU, PBI, maupun PBPU, tetapi mampu membayar iuran sendiri.
Kelompok ini antara lain:
- Investor dan pemilik usaha
- Penerima pensiun
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Janda/duda atau anak yatim piatu dari veteran
Peserta BP mendaftar secara mandiri dan memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial.
Memahami Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI pada dasarnya terletak pada sumber pembayaran iuran.
- BPJS PBI: iuran dibayarkan oleh pemerintah.
- BPJS Non PBI: iuran dibayarkan peserta sendiri atau bersama pemberi kerja.
Istilah BPJS PBPU dan BP pemerintah daerah merujuk pada peserta mandiri yang membayar sendiri serta peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui skema bantuan daerah.
Dengan memahami klasifikasi ini, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan, hak layanan kesehatan, serta kewajiban pembayaran iuran dalam sistem JKN.
Kesimpulan
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI terletak pada siapa yang menanggung iuran dan kategori peserta. PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan iuran dibayar pemerintah. Sementara Non PBI mencakup pekerja bergaji, pekerja mandiri, hingga bukan pekerja yang membayar iuran sendiri atau bersama pemberi kerja. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menentukan status kepesertaan JKN.
FAQ
1. Apa arti BPJS PBI?
BPJS PBI adalah peserta JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah karena termasuk kategori miskin atau tidak mampu.
2. Apa itu BPJS Non PBI?
BPJS Non PBI adalah peserta yang membayar iuran sendiri atau bersama pemberi kerja, seperti PPU dan PBPU.
3. Siapa saja yang termasuk PBPU?
PBPU adalah pekerja mandiri seperti freelancer, pelaku UMKM, dan wirausaha.
4. Apakah status PBI bisa berubah?
Bisa. Jika kondisi ekonomi membaik, peserta dapat dialihkan ke kategori mandiri.
5. Apakah semua warga wajib menjadi peserta JKN?
Ya. Sesuai peraturan perundang-undangan, seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN.





