Suratkami.com | Jakarta – Pemerintah memastikan Perpres ojol atau peraturan presiden tentang perlindungan pengemudi ojek online akan segera diterbitkan meski proses merger GoTo dan Grab belum mencapai kesepakatan. Langkah ini diambil untuk menjawab kondisi mendesak yang dihadapi para pengemudi transportasi daring di lapangan.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa negara tidak akan menunda regulasi hanya karena proses bisnis dua perusahaan besar belum rampung. Menurutnya, perlindungan pengemudi harus menjadi prioritas.
Pemerintah sebelumnya memang mendorong agar proses merger kedua aplikator dipercepat karena dinilai akan memengaruhi skema pengaturan yang akan dimuat dalam Perpres. Namun, jika kesepakatan sulit tercapai, regulasi tetap akan berjalan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kebijakan publik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada dinamika korporasi, terutama ketika menyangkut hajat hidup jutaan pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Pemerintah Tak Ingin Perlindungan Pengemudi Terus Tertunda
Prasetyo Hadi menjelaskan, idealnya kesepakatan antara GoTo dan Grab tercapai terlebih dahulu agar pemerintah dapat masuk dalam skema pengaturan yang lebih komprehensif. Pemerintah, melalui Danantara dan BUMN, juga menyatakan minat untuk terlibat dalam proses tersebut.
“Dia harus terjadi kesepakatan dulu dua perusahaan tersebut kemudian kita masuk di situ terus di situlah diatur nanti. Tapi kalau memang sulit sekali, tidak ada titik temu, sudah kita terbitkan Perpresnya saja dulu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa Perpres ojol tetap akan terbit sebagai payung hukum perlindungan pengemudi, baik merger terjadi maupun tidak. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penataan hubungan kerja antara aplikator dan mitra pengemudi.
Kebijakan ini juga dipandang penting untuk memberi kepastian hukum di tengah perubahan model bisnis transportasi digital yang berkembang cepat, sementara regulasi kerap tertinggal.
Danantara Siap Masuk, Fokus pada Kesejahteraan Ojol
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa GoTo dan Grab telah membuka pintu bagi badan investasi negara itu untuk berpartisipasi dalam rencana kerja sama atau penggabungan usaha.
Rosan menyebutkan, pembicaraan antara kedua perusahaan masih berlangsung dan pihaknya terus mempelajari skema serta harga yang ditawarkan. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama Danantara bukan semata keuntungan finansial.
“Yang penting buat Danantara adalah kita ingin memastikan kesejahteraan para ojol ini juga baik. Kalau Danantara masuk, justru itu yang paling utama buat kami,” ujar Rosan di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (28/11/2025).
Pernyataan ini memperkuat posisi pemerintah bahwa perlindungan pekerja sektor informal digital menjadi bagian dari agenda strategis negara, bukan sekadar isu hubungan bisnis.
Asosiasi Nilai Penundaan Perpres Tidak Relevan dengan Kondisi Darurat
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai, mengaitkan terbitnya Perpres ojol dengan proses merger korporasi tidak relevan dengan kondisi darurat yang dihadapi pengemudi.
Menurutnya, tekanan algoritma aplikasi, potongan biaya yang tinggi, serta sistem insentif yang semakin sulit membuat pendapatan pengemudi berada pada titik kritis. Di saat bersamaan, biaya hidup terus meningkat.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang muncul, mulai dari kelelahan ekstrem, masalah kesehatan, hingga kecelakaan lalu lintas karena pengemudi terus mengejar order demi penghasilan layak.
“Proses bisnis dan merger korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap jutaan rakyat,” tegas Igun dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Desakan Skema Bagi Hasil dan Peran Negara yang Lebih Aktif
Garda Indonesia mendesak agar substansi utama Perpres ojol memuat skema bagi hasil yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Usulan yang disuarakan adalah pembagian 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator resmi.
Igun juga menilai selama ini pemerintah lebih banyak mendengar masukan dari perusahaan aplikasi dibandingkan kondisi riil di lapangan. Padahal, kebijakan yang efektif harus berangkat dari pengalaman pengemudi sebagai pihak yang paling terdampak.
Ia menyerukan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan langsung dan memastikan regulasi tidak lagi tertunda. Menurutnya, negara harus hadir secara tegas untuk melindungi pekerja sektor transportasi daring.
Desakan ini memperlihatkan bahwa Perpres ojol bukan hanya isu regulasi teknis, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi keluarga pengemudi.
Dampak Strategis Perpres Ojol bagi Ekosistem Transportasi Daring
Terbitnya Perpres ojol diharapkan membawa sejumlah dampak positif, baik bagi pengemudi maupun bagi industri secara keseluruhan. Regulasi yang jelas dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang dan transparan.
Bagi pemerintah, Perpres ini menjadi dasar pengawasan terhadap praktik tarif, potongan, serta sistem kerja berbasis aplikasi. Bagi aplikator, aturan yang pasti justru dapat menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan terukur.
Sementara bagi pengemudi, kehadiran regulasi nasional memberi harapan atas perlindungan pendapatan, keselamatan kerja, dan kepastian status kemitraan. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi online di Indonesia.
Dengan demikian, percepatan penerbitan Perpres ojol dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan tenaga kerja.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan Perpres ojol akan segera diterbitkan meski proses merger GoTo–Grab belum mencapai kesepakatan. Langkah ini diambil untuk menjawab kondisi mendesak yang dihadapi pengemudi ojek online akibat tekanan sistem aplikasi dan biaya hidup yang meningkat. Keterlibatan Danantara dan BUMN tetap diarahkan pada misi utama, yakni peningkatan kesejahteraan pengemudi. Desakan asosiasi pengemudi memperkuat urgensi agar negara tidak menunda perlindungan hanya karena proses bisnis korporasi. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tercipta ekosistem transportasi daring yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja.
FAQ
Apa itu Perpres ojol?
Perpres ojol adalah peraturan presiden yang mengatur perlindungan dan tata kelola hubungan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.
Apakah Perpres ojol menunggu merger GoTo dan Grab?
Tidak. Pemerintah menegaskan Perpres tetap akan diterbitkan meski merger belum mencapai kesepakatan.
Apa tujuan utama Perpres ini?
Tujuannya untuk melindungi pengemudi, mengatur skema kerja yang adil, serta memberi kepastian hukum dalam industri transportasi daring.
Apa peran Danantara dalam isu ini?
Danantara berpeluang berpartisipasi dalam kerja sama atau merger, dengan fokus utama memastikan kesejahteraan pengemudi.
Apa tuntutan utama asosiasi pengemudi?
Asosiasi mendesak skema bagi hasil yang lebih adil, dengan porsi pendapatan lebih besar untuk pengemudi dan perlindungan kerja yang nyata.





