13 BPR dan BPRS Ditutup, LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin

Japur SK

13 BPR dan BPRS Ditutup, LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin
Ilustrasi: 13 BPR Dan BPRS Ditutup LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin

Suratkami.comJakarta, sebanyak 13 BPR dan BPRS ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari hingga September 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan, termasuk bunga dan simpanan hingga Rp2 miliar, akan dikembalikan. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Namun, proses pengembalian dana masih menghadapi kendala karena belum seluruh BPR memiliki data nasabah yang mutakhir. LPS berencana membangun core system agar data perbankan dapat dipantau secara real time ketika terjadi resolusi bank.

Pengembalian Dana di Atas Rp2 Miliar

Anggito menjelaskan, dana nasabah di atas Rp2 miliar tidak langsung dikembalikan melalui skema penjaminan. Pengembaliannya menunggu proses likuidasi dan bergantung pada pemulihan aset bank, termasuk hasil penjualan aset serta pelunasan pinjaman.

Mengenai kemungkinan penutupan BPR dan BPRS lain, Anggito menyebut keputusan tersebut bergantung pada konsolidasi yang dilakukan OJK. Konsolidasi dapat berlangsung melalui merger, akuisisi, atau proses resolusi dan likuidasi.

13 BPR dan BPRS Ditutup hingga September 2026

OJK mencabut izin usaha 12 BPR dan satu BPRS. Salah satu penutupan terbaru adalah BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, yang izinnya dicabut sejak 1 September 2026.

OJK sebelumnya menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan sejak 15 Agustus 2025. Bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum negatif 7,56 persen dan mencatat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Daftar Bank yang Dicabut Izinnya

  • PT BPR Suliki Gunung Mas dan PT BPR Pembangunan Nagari, Sumatra Barat.
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya; PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten; serta PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu.
  • Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal.
  • PT BPR Sungai Rumbai, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, PT BPR Citra Bersada Abadi, serta BPRS Gaido Indonesia.

Setelah pencabutan izin, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi. OJK meminta nasabah tetap tenang serta mengandalkan informasi resmi karena dana masyarakat dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Nanovest Terbaru September 2026: Peluang Cuan dari Investasi Digital

Kode Referral Nanovest Terbaru September 2026: Peluang Cuan dari Investasi Digital

Kunjungi Artikel