Mitos Utang Pinjol Hangus 90 Hari, Ini Faktanya

Jaya Purnama

Suratkami.com – Jakarta – Anggapan bahwa utang pinjaman online atau pinjol bisa hilang setelah 90 hari menunggak kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Banyak pengguna layanan pinjaman digital mempercayai bahwa setelah melewati batas waktu tersebut, kewajiban mereka otomatis gugur.

Padahal, fakta yang berlaku justru berbeda. Utang pinjol tidak hangus meski sudah melewati 90 hari keterlambatan pembayaran. Sebaliknya, kondisi tersebut masuk kategori kredit bermasalah yang dapat berdampak panjang terhadap kondisi finansial peminjam.

Pemahaman yang keliru ini berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam risiko keuangan yang lebih besar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan resmi serta konsekuensi nyata dari keterlambatan pembayaran pinjaman online.

Fenomena gagal bayar atau galbay pinjol memang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menjadi salah satu faktor utama yang membuat sebagian nasabah kesulitan melunasi kewajibannya.

Namun, kepercayaan bahwa utang pinjol akan hilang setelah 90 hari adalah mitos. Berdasarkan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan, keterlambatan lebih dari 90 hari justru membuat pinjaman masuk kategori kredit macet atau TWP 90.

Status tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran. Nasabah tetap harus melunasi pinjamannya, termasuk bunga yang terus berjalan selama periode tunggakan.

Status Kredit Macet Bukan Berarti Utang Hilang

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari diklasifikasikan sebagai kredit macet. Artinya, utang pinjol masih tetap ada dan wajib diselesaikan oleh peminjam.

Dalam kondisi ini, penyedia layanan pinjaman online memiliki hak untuk mengambil langkah hukum guna menagih kewajiban nasabah. Hal ini bisa berupa somasi hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, status kredit macet juga berdampak pada reputasi finansial seseorang. Catatan buruk ini tidak hanya berlaku di satu platform, tetapi juga terhubung dengan sistem keuangan nasional.

Dampak Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Nasabah yang mengalami gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat riwayat kredit masyarakat.

Jika sudah masuk dalam daftar hitam, peluang untuk mendapatkan pinjaman di masa depan menjadi sangat kecil. Tidak hanya pinjol, pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lain juga bisa ditolak.

Dampak ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Padahal, riwayat kredit menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian kelayakan finansial seseorang.

Bunga Pinjaman Tetap Berjalan

Selain kewajiban pokok utang, bunga pinjaman juga terus bertambah selama tunggakan belum dilunasi. Dalam aturan terbaru OJK, bunga pinjaman konsumtif legal bisa mencapai 0,4% per hari untuk tenor pendek.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24% per tahun. Hal ini membuat total utang semakin besar jika tidak segera diselesaikan.

Dengan kata lain, menunda pembayaran justru memperberat beban finansial di masa depan. Oleh sebab itu, penting bagi nasabah untuk segera mencari solusi jika mengalami kesulitan pembayaran.

Aturan Penagihan yang Harus Dipatuhi

Meski utang pinjol tidak memiliki batas waktu hangus, proses penagihan tetap diatur agar tidak merugikan konsumen. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis.

Beberapa ketentuan penagihan antara lain:

  • Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan
  • Tidak mempermalukan konsumen
  • Tidak melakukan intimidasi
  • Tidak menagih secara terus-menerus tanpa batas

Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan:

  • Hari Senin hingga Sabtu
  • Di luar hari libur nasional
  • Pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat

Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari konsumen.

OJK Tegaskan Tidak Lindungi Nasabah Beritikad Buruk

Pihak Otoritas Jasa Keuangan juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan kepada nasabah yang sengaja tidak membayar utang.

Artinya, jika seseorang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran, maka risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pinjaman online tetap merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi, sama seperti kredit pada umumnya.

Kesimpulan

Utang pinjol tidak hangus setelah 90 hari. Sebaliknya, keterlambatan tersebut justru membuat pinjaman masuk kategori kredit macet yang berdampak serius pada kondisi keuangan dan reputasi kredit nasabah.

Mulai dari bunga yang terus berjalan, potensi tindakan hukum, hingga masuk daftar hitam SLIK, semua menjadi konsekuensi nyata yang harus dihadapi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan dan mengelola pinjaman secara bijak.

FAQ

Apakah utang pinjol bisa hilang setelah 90 hari?
Tidak. Utang pinjol tetap ada dan masuk kategori kredit macet.

Apa itu TWP 90?
TWP 90 adalah status keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari yang dikategorikan sebagai kredit macet.

Apa dampak gagal bayar pinjol?
Dampaknya antara lain masuk daftar hitam SLIK, sulit mengajukan kredit, dan bunga terus bertambah.

Apakah penagihan pinjol boleh dilakukan kapan saja?
Tidak. Penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu dan aturan tertentu sesuai ketentuan OJK.

Apakah OJK melindungi nasabah yang sengaja tidak membayar?
Tidak. OJK tidak memberikan perlindungan kepada nasabah yang beritikad buruk.

Editor:

Jaya Purnama

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Undangan Kredito Mei 2026 [LWHSH], Cara Daftar Cepat Acc!

Kode Undangan Kredito Mei 2026 [LWHSH], Cara Daftar Cepat Acc!

Kunjungi Artikel