SURATKAMI.COM – Jakarta – SIM mati telat sehari masih menjadi persoalan yang sering dialami pengendara di Indonesia. Banyak masyarakat mengira keterlambatan satu atau dua hari masih bisa ditoleransi untuk proses perpanjangan SIM. Namun faktanya, aturan yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa SIM yang melewati masa aktif wajib dibuat ulang dari awal.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Aturan ini menegaskan bahwa pemilik SIM yang terlambat memperpanjang, meskipun hanya satu hari, tidak lagi dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM.
Selain itu, pihak Korlantas Polri juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses perpanjangan SIM. Sebab, jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan harus mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru, mulai dari ujian teori hingga praktik.
SIM Mati Telat Sehari Tidak Bisa Diperpanjang
Aturan mengenai SIM mati telat sehari sudah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diajukan penerbitan baru.
Artinya, pemilik SIM tidak bisa lagi melakukan perpanjangan baik secara online maupun offline. Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan SIM, termasuk SIM A dan SIM C.
Korlantas Polri melalui akun media sosial resminya juga menegaskan bahwa keterlambatan satu hari tetap dianggap melewati masa berlaku. Karena itu, sistem otomatis menolak proses perpanjangan.
Masyarakat diminta lebih teliti mengecek tanggal aktif SIM. Sebab, masa berlaku SIM saat ini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.
Sebagai contoh, seseorang membuat SIM pada 3 Juni 2026. Maka masa aktif SIM tersebut akan berakhir pada 3 Juni 2031. Jika perpanjangan dilakukan setelah tanggal itu, SIM dianggap mati.
Aturan Masa Berlaku SIM Terbaru
Perubahan aturan masa berlaku SIM sempat membuat sebagian masyarakat bingung. Sebelumnya, banyak orang mengira SIM berlaku mengikuti tanggal lahir seperti kartu identitas lainnya.
Namun sekarang, masa berlaku dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik SIM perlu memperhatikan detail tanggal yang tercetak di kartu SIM.
Selain itu, proses perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum masa berlaku habis. Langkah ini penting untuk menghindari antrean panjang atau kendala teknis saat pengurusan.
Berikut beberapa hal penting terkait masa berlaku SIM:
- SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan
- Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis
- SIM yang mati tidak bisa diperpanjang
- Pemilik wajib membuat SIM baru jika terlambat
- Pembuatan SIM baru harus dilakukan di SATPAS
Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut. Karena itu, sosialisasi dari pihak kepolisian terus dilakukan melalui media sosial dan layanan publik.
Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Selain memahami aturan SIM mati telat sehari, masyarakat juga perlu mengetahui biaya resmi perpanjangan SIM. Hingga saat ini, tarif perpanjangan belum mengalami perubahan.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM A dan SIM B, tarifnya sedikit lebih tinggi dibanding SIM C.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM terbaru:
Tarif Perpanjangan SIM
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75 ribu
- SIM D dan SIM D I: Rp 30 ribu
Selain biaya penerbitan, pemohon juga harus membayar beberapa biaya tambahan lain.
Biaya Tambahan Perpanjangan SIM
- Pemeriksaan kesehatan: Rp 35 ribu
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi: Rp 50 ribu
- Tes psikologi di lokasi: Rp 100 ribu
- Tes psikologi online ePPsi: Rp 77.500
Jika dihitung total, biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai Rp 265 ribu apabila menggunakan tes psikologi langsung di lokasi. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C mencapai sekitar Rp 260 ribu.
Namun, jika menggunakan tes psikologi online, total biaya menjadi lebih murah. Untuk SIM A totalnya sekitar Rp 242.500, sedangkan SIM C sekitar Rp 237.500.
Cara Menghindari SIM Mati
Pengendara sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku hampir habis. Perpanjangan lebih awal bisa menjadi solusi agar tidak perlu repot membuat SIM baru.
Selain itu, saat ini layanan perpanjangan SIM sudah tersedia secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Layanan tersebut memudahkan masyarakat mengurus dokumen tanpa harus datang lebih awal ke lokasi pelayanan.
Berikut beberapa tips agar SIM tidak mati:
- Simpan pengingat tanggal masa berlaku SIM
- Lakukan perpanjangan minimal seminggu sebelum habis
- Gunakan layanan online untuk mempercepat proses
- Pastikan dokumen pendukung lengkap
- Cek kembali tanggal penerbitan SIM
Karena itu, masyarakat diimbau lebih disiplin memperhatikan masa aktif SIM. Selain menghindari biaya tambahan, langkah ini juga membuat proses administrasi lebih mudah dan cepat.





