PP 20 Tahun 2026 UMKM, Tarif Pajak 0,5 Persen Tetap Berlaku

Dwi Prakoso

PP 20 Tahun 2026 UMKM, Tarif Pajak 0,5 Persen Tetap Berlaku

Suratkami.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perpajakan pelaku usaha kecil melalui PP 20 Tahun 2026 UMKM. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini menjadi perhatian luas karena sempat memunculkan kekhawatiran adanya kenaikan beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah merevisi sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Meski demikian, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang selama ini dinikmati UMKM ternyata tidak mengalami perubahan.

Kepastian ini memberikan angin segar bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia. Selain mempertahankan tarif 0,5 persen, pemerintah juga memperpanjang sejumlah fasilitas perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026.

PP 20 Tahun 2026 UMKM Pertahankan Tarif Pajak 0,5 Persen

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif Pajak Penghasilan Final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5 persen dari omzet.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) yang menegaskan bahwa tarif PPh Final tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, kekhawatiran sebagian pelaku usaha terkait peningkatan tarif pajak tidak terbukti dalam aturan terbaru ini.

Selain itu, pemerintah juga tetap mempertahankan batas omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar sebagai syarat untuk memperoleh fasilitas pajak tersebut.

Artinya, pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah batas tersebut masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan insentif yang selama ini dianggap membantu sektor UMKM berkembang.

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu

Dalam PP 20 Tahun 2026 UMKM, pemerintah juga memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya menikmati fasilitas berdasarkan aturan lama.

Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan tertentu yang masa berlaku fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 telah berakhir, pemerintah memberikan perpanjangan hingga Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan peralihan Pasal II ayat (1). Dengan adanya perpanjangan ini, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus ruang untuk beradaptasi sebelum beralih ke skema perpajakan lain.

Sementara itu, pemerintah juga menghapus pembatasan waktu penggunaan PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama tujuh tahun, sedangkan PT perorangan selama tiga tahun.

Kini, selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun, fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap dapat digunakan.

Penghapusan Batas Waktu Jadi Perubahan Penting

Perubahan ini menjadi salah satu poin yang paling menguntungkan bagi pelaku usaha kecil.

Dengan dihapusnya batas waktu pemanfaatan fasilitas, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir kehilangan hak menggunakan tarif pajak rendah hanya karena telah melewati masa tertentu.

Namun, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap batas omzet yang telah ditentukan pemerintah.

Pengawasan Omzet Diperketat untuk Cegah Penghindaran Pajak

Meski tarif pajak tidak berubah, pemerintah memperketat pengawasan terhadap perhitungan omzet usaha.

Dalam aturan baru ini, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung secara agregat atau kumulatif. Tujuannya adalah menutup celah penghindaran pajak melalui pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas berbeda.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki usaha pribadi dengan omzet Rp2 miliar dan mendirikan dua PT perorangan yang masing-masing memiliki omzet Rp2 miliar, maka total omzet yang dihitung mencapai Rp6 miliar.

Karena jumlah tersebut melebihi batas Rp4,8 miliar, wajib pajak tersebut tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan keadilan perpajakan. Selain itu, aturan tersebut juga mencegah penyalahgunaan fasilitas yang sebenarnya ditujukan bagi pelaku usaha kecil.

Sejumlah Profesi Tidak Lagi Bisa Menggunakan Skema UMKM

PP 20 Tahun 2026 UMKM juga menegaskan bahwa kelompok profesi tertentu tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Mereka wajib menggunakan mekanisme perpajakan normal dengan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa profesi yang tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut antara lain:

  • Pengacara
  • Akuntan
  • Arsitek
  • Dokter
  • Konsultan
  • Notaris
  • PPAT
  • Aktuaris
  • Penilai

Selain itu, profesi di bidang seni dan ekonomi kreatif juga masuk dalam daftar tersebut, seperti:

  • Penyanyi
  • Musisi
  • Pembawa acara
  • Pelawak
  • Bintang film
  • Sutradara
  • Model
  • Penari
  • Pelukis
  • Influencer
  • Selebgram
  • Bloger
  • Vloger

Kelompok profesi lainnya yang juga tidak dapat menggunakan fasilitas ini meliputi olahragawan, agen asuransi, broker, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, hingga distributor MLM.

Badan Usaha Baru Tak Lagi Bisa Menjadi Peserta PPh Final

Perubahan penting lainnya adalah penghentian akses peserta baru bagi sejumlah badan usaha.

Wajib pajak badan seperti CV, firma, perseroan terbatas biasa, dan BUMDes tidak lagi dapat mendaftar sebagai peserta baru PPh Final 0,5 persen.

Sebaliknya, koperasi masih diberikan kesempatan menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Setelah masa tersebut berakhir, badan usaha akan mengikuti ketentuan pajak normal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan umum PPh, badan usaha dikenakan tarif sebesar 22 persen dari laba kena pajak. Namun, bagi badan usaha dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, pemerintah tetap menyediakan fasilitas pengurangan tarif sesuai ketentuan Pasal 31E UU PPh.

Dengan berbagai perubahan tersebut, PP 20 Tahun 2026 UMKM pada dasarnya tidak menaikkan tarif pajak pelaku usaha kecil. Fokus utama pemerintah justru terletak pada penguatan pengawasan, perluasan kepastian hukum, dan penutupan celah penghindaran pajak agar sistem perpajakan berjalan lebih adil dan efektif.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Daftar Kredivo 2026 Mudah dan Cepat untuk Pemula

Cara Daftar Kredivo 2026 Mudah dan Cepat untuk Pemula

Kunjungi Artikel