Suratkami.com, Jakarta – Penipuan AI meningkat dan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Lonjakan kasus tersebut menunjukkan bahwa teknologi AI kini semakin sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan. Berbagai modus baru terus bermunculan dengan memanfaatkan kemampuan AI untuk membuat identitas digital yang tampak meyakinkan sehingga korban sulit membedakan mana informasi asli dan mana yang palsu.
OJK pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai bentuk informasi digital yang diterima. Verifikasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut.
OJK Ungkap Tren Penipuan AI Terus Bertambah
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI terus mengalami peningkatan sejak IASC mulai beroperasi.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli yang digelar pada Selasa (4/8/2026), Dicky menjelaskan bahwa dari total 1.379 laporan tersebut, sebanyak 13 kasus terjadi pada akhir 2024. Sementara itu, sebanyak 1.366 laporan lainnya berasal dari periode 2025 hingga semester pertama 2026.
Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan teknologi AI dalam tindak kejahatan finansial semakin nyata. Pelaku memanfaatkan kecanggihan AI untuk mempercepat aksi penipuan sekaligus membuat korban lebih mudah percaya.
Dicky menegaskan bahwa AI bukanlah pelaku kejahatan. Namun, teknologi tersebut menjadi alat yang mampu meningkatkan efektivitas berbagai modus penipuan sehingga semakin sulit dikenali masyarakat.
Modus Penipuan AI Semakin Canggih
OJK menjelaskan bahwa pelaku kini mampu merekayasa berbagai identitas digital menggunakan teknologi AI. Hasil rekayasa tersebut dibuat sedemikian rupa agar terlihat asli sehingga korban tidak menyadari adanya manipulasi.
Beberapa identitas yang dapat dipalsukan antara lain:
- Video tokoh publik menggunakan teknologi deepfake.
- Foto yang menyerupai identitas asli.
- Suara melalui teknologi voice cloning.
- Wajah digital hasil rekayasa AI.
- Nomor telepon dan nomor rekening palsu.
- Dokumen digital yang dibuat menyerupai dokumen resmi.
- Identitas lembaga terpercaya yang dipalsukan.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan teknologi AI untuk mempercepat penyebaran informasi palsu melalui berbagai platform digital. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika menerima tawaran investasi maupun transaksi keuangan secara daring.
Deepfake Tokoh Publik Jadi Modus Terbanyak
Berdasarkan catatan OJK, modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi menggunakan teknologi deepfake terhadap tokoh publik.
Pelaku membuat video atau foto yang seolah-olah menunjukkan figur terkenal sedang memberikan rekomendasi investasi tertentu. Padahal, konten tersebut merupakan hasil manipulasi AI dan tidak pernah dibuat oleh tokoh yang bersangkutan.
Selain investasi palsu, OJK juga menerima berbagai laporan mengenai:
- Robot trading yang diklaim menggunakan AI.
- Penawaran belanja daring melalui aplikasi berbasis AI.
- Panggilan telepon palsu menggunakan kloning suara.
- Penipuan dengan teknologi kloning wajah.
- Penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Menurut Dicky, seluruh modus tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya mendorong korban melakukan transfer dana.
Pelaku biasanya menciptakan kesan bahwa penawaran tersebut sangat terbatas atau harus segera diikuti. Akibatnya, korban mengambil keputusan tanpa sempat melakukan pengecekan lebih lanjut.
OJK Imbau Terapkan Prinsip 2L
Menghadapi penipuan AI meningkat, OJK mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L sebelum melakukan transaksi keuangan.
Prinsip tersebut terdiri atas:
- Logis, yaitu memastikan setiap penawaran masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan berlebihan.
- Legal, yaitu memeriksa apakah perusahaan, produk, atau layanan telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Selain menerapkan prinsip tersebut, masyarakat juga diminta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.
Verifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi pihak terkait secara langsung melalui saluran resmi. Langkah sederhana ini dinilai mampu mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap foto, video, suara, maupun nomor telepon yang beredar di internet. Seluruh identitas digital tersebut kini dapat direkayasa menggunakan teknologi AI.
Karena itu, kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin canggih. Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum bertransaksi, masyarakat dapat meminimalkan potensi kerugian akibat penipuan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Meningkatnya jumlah laporan menunjukkan bahwa ancaman penipuan berbasis AI tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi tantangan nyata bagi keamanan transaksi keuangan digital di Indonesia. OJK berharap masyarakat semakin kritis dalam menerima informasi dan selalu mengutamakan verifikasi sebelum mengambil keputusan keuangan.





