Suratkami.com – Keringanan pajak kendaraan Lampung berlangsung pada 1 September hingga 31 Oktober 2026. Program ini memuat sejumlah skema, mulai dari diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang taat hingga pengaturan pembayaran bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan.
Selain itu, program memberikan ketentuan untuk mutasi dan balik nama kendaraan. Besaran keringanan berbeda menurut kondisi tunggakan, usia kendaraan, serta jenis dan tujuan mutasi. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengenali kategori yang sesuai sebelum mengurus pembayaran.
Rincian keringanan pajak kendaraan Lampung
Wajib pajak yang taat dapat memperoleh diskon pajak kendaraan sebesar 5 sampai 15 persen. Informasi program tidak merinci tingkat diskon untuk setiap kategori, sehingga pemilik kendaraan dapat memastikan besaran yang berlaku melalui kanal informasi yang tersedia atau Gerai Samsat terdekat.
Program juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif. Ketentuan ini menjadi bagian dari keringanan yang ditawarkan selama periode program. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu memperhatikan kewajiban lain yang tidak termasuk dalam rincian diskon tersebut.
Salah satu kemudahan waktu pembayaran adalah kesempatan membayar PKB hingga 61 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, wajib pajak tidak harus menunggu mendekati tanggal pembayaran tahunan untuk mengurus kewajibannya. Pastikan tanggal jatuh tempo kendaraan diketahui agar pembayaran dapat direncanakan sesuai ketentuan.
Skema untuk kendaraan dengan tunggakan bergantung pada usia kendaraan. Program membedakan kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dan kendaraan berusia sampai dengan 20 tahun. Perbedaan tersebut menentukan apakah pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan atau juga membayar sebagian pokok tunggakan.
Aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak
Untuk kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia di atas 20 tahun, pemilik hanya membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan sebelumnya dan dendanya dihapus sesuai ketentuan program. Jadi, pemilik kendaraan dalam kategori ini tidak perlu melunasi seluruh akumulasi tunggakan yang tercatat.
Skema berbeda berlaku bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih dan berusia sampai dengan 20 tahun. Pemilik membayar PKB tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan dan denda dihapus.
Batas usia perlu diperhatikan ketika menentukan skema. Kendaraan yang usianya tepat 20 tahun masuk kelompok “sampai dengan 20 tahun”, sedangkan kendaraan yang sudah lebih dari 20 tahun masuk kategori pertama. Klasifikasi itu memengaruhi jumlah pokok tunggakan yang masih harus dibayar.
Ketentuan tersebut memberi dasar untuk memperkirakan kewajiban, tetapi pemilik tetap perlu mencocokkan data kendaraannya saat mengurus pembayaran. Periksa usia kendaraan dan lama tunggakan terlebih dahulu. Jika informasi yang dimiliki belum jelas, tanyakan kepada petugas di Gerai Samsat terdekat sebelum menyelesaikan transaksi.
Diskon mutasi dan balik nama kendaraan
Program turut mengatur mutasi atau balik nama di dalam daerah. Untuk kendaraan roda empat (R4), diskon PKB yang tercantum sebesar 25 persen. Sementara itu, kendaraan roda dua (R2) memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen.
Ketentuan tersebut khusus menjelaskan diskon PKB untuk mutasi atau balik nama dalam daerah. Pemilik kendaraan sebaiknya tidak menyamakan skema ini dengan potongan bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, karena persentase dan dasar pemberiannya berbeda.
Untuk mutasi masuk ke Lampung, program memberikan diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua sebesar 50 persen. Dengan pembagian itu, potongan berlaku pada PKB untuk dua tahun yang disebutkan dalam ketentuan. Informasi program tidak menyatakan bahwa diskon tersebut berlaku untuk jenis pembayaran lain.
Dalam proses mutasi maupun balik nama, ada komponen biaya yang mengikuti aturan tersendiri. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Artinya, keringanan PKB tidak otomatis menghapus atau mengubah kewajiban untuk kedua komponen tersebut.
Hal yang perlu diperiksa sebelum membayar
Sebelum mendatangi layanan, siapkan informasi dasar kendaraan dan pahami tujuan pengurusan, misalnya pembayaran PKB tahunan, penyelesaian tunggakan, atau mutasi. Langkah ini membantu pemilik kendaraan menanyakan skema yang tepat. Pastikan juga periode program masih berlangsung, yakni sampai 31 Oktober 2026.
Pemilik kendaraan dengan tunggakan dapat mencatat usia kendaraan dan perkiraan lamanya tunggakan. Dua hal itu menentukan aturan pembayaran pokok tunggakan. Jika kendaraan berusia lebih dari 20 tahun, aturannya berbeda dari kendaraan yang berusia sampai dengan 20 tahun, meskipun keduanya memiliki tunggakan setidaknya satu tahun.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon untuk mutasi atau balik nama, tentukan lebih dulu apakah pengurusan berlangsung di dalam daerah atau merupakan mutasi masuk ke Lampung. Setelah itu, pastikan apakah kendaraannya termasuk R2 atau R4 apabila menggunakan skema dalam daerah. Perbedaan kategori tersebut berkaitan dengan besaran diskon PKB.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 0852-6788-4488 atau memeriksa akun Instagram @bapenda_lampung. Layanan juga tersedia melalui Gerai Samsat terdekat. Kanal tersebut dapat digunakan untuk memastikan penerapan ketentuan sesuai kondisi kendaraan masing-masing.
Program ini menawarkan beberapa jalur keringanan, tetapi tidak semua pemilik kendaraan menggunakan skema yang sama. Wajib pajak taat dapat mengecek diskon 5 sampai 15 persen, sedangkan pemilik kendaraan menunggak perlu melihat batas usia dan lama tunggakan. Untuk mutasi serta balik nama, tujuan pengurusan dan jenis kendaraan menjadi pertimbangan penting.
Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik kendaraan dapat menyiapkan pertanyaan yang lebih spesifik saat mengakses layanan. Tetap perhatikan pula SWDKLLJ dan PNBP karena keduanya mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengurusan dalam masa program dapat dilakukan hingga 31 Oktober 2026.








