Minggu, 25 Oktober 2026Surat Kabar Informasi Terkini
SuratKami.com
Surat Kabar Informasi Terkini

Saham VIVA Terancam Dilusi 72,35% Usai Terbitkan Saham Baru

Oleh Dwi Prakoso · Oktober 25, 2026 · 10:21 am
Ilustrasi saham VIVA dengan grafik pasar menurun dan tumpukan koin yang menyusut.
Dukung
Daftar Isi 6 bagian

SuratKami.com – Jakarta, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 43,09 miliar saham baru melalui penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD). Rencana ini berpotensi menyebabkan dilusi kepemilikan pemegang saham lama hingga 72,35%.

Manajemen VIVA menyiapkan aksi korporasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban utang berdasarkan perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 November 2026.

Corporate Secretary VIVA Neil R. Tobing menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan homologasi PKPU yang disahkan pada November 2024. Perseroan menyampaikan penjelasan tersebut melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (23/10/2026).

Namun, rencana ini menghadirkan dua konsekuensi penting bagi investor. Di satu sisi, konversi utang menjadi saham dapat membantu perseroan memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, penerbitan saham dalam jumlah besar berpotensi mengurangi porsi kepemilikan pemegang saham lama secara signifikan.

Saham VIVA Berpotensi Mengalami Dilusi 72,35%

VIVA berencana menerbitkan maksimal 43,09 miliar saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 40 per saham. Perseroan akan mengalokasikan saham tersebut kepada PT Harta Abadi Jaya (HAJ) dan PT Jayakarta Sugih Makmur (JSM) sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban utang.

Berdasarkan perhitungan manajemen, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh VIVA akan meningkat dari 16,46 miliar saham menjadi sekitar 59,55 miliar saham setelah aksi korporasi. Dengan demikian, total saham perseroan akan bertambah lebih dari tiga kali lipat dibandingkan posisi sebelumnya.

Akibatnya, persentase kepemilikan investor lama berpotensi menyusut meskipun mereka tidak menjual sahamnya. Investor perlu membedakan antara penurunan persentase kepemilikan dan penurunan harga saham karena keduanya merupakan risiko yang berbeda.

Selain itu, peningkatan jumlah saham dapat mengubah komposisi pemegang saham serta memengaruhi struktur pengendalian perseroan. Besarnya dampak terhadap setiap investor bergantung pada jumlah saham yang dimiliki dan realisasi penerbitan saham baru.

Konversi Utang Berkaitan dengan Perjanjian PKPU

Rencana PMTHMETD VIVA berawal dari kewajiban Senior Facility berdasarkan perjanjian perdamaian PKPU. Dalam proses restrukturisasi, hak tagih atas utang tersebut mengalami beberapa kali pengalihan kepada pihak lain.

Pada awal November 2024, VIVA bersama entitas anaknya, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT), dan PT Lativi Mediakarya (LM), memperoleh komitmen dari PT Mandara Setra Perdana (MSP) serta PT Bina Aksara Muliatama (BAM). Kedua perusahaan tersebut berkomitmen mengambil alih hak atas utang Senior Facility dari kreditur awal.

MSP kemudian memberikan pinjaman kepada CAT untuk membayar sebagian utang kepada kreditur awal. Selanjutnya, BAM dan MSP menjalankan hak call option untuk mengambil alih sisa hak tagih masing-masing pada 7 Mei 2025 dan 5 Juni 2025.

Pada 11 September 2026, hak tagih tersebut beralih kepada HAJ dan JSM. Perjanjian perdamaian memungkinkan pengalihan hak tagih kepada pihak lain selama penerima pengalihan mematuhi ketentuan perjanjian.

Manajemen menyatakan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian perdamaian dapat membuka peluang bagi kreditur untuk mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Apabila pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, VIVA menghadapi risiko kepailitan.

Karena itu, perseroan menilai PMTHMETD sebagai bagian penting dari upaya memenuhi kewajiban hukum dan menjaga kelangsungan usaha. Meski demikian, investor tetap perlu mencermati besarnya pengurangan porsi kepemilikan yang berpotensi muncul dari aksi tersebut.

Kreditur Penerima Saham Memiliki Afiliasi

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam rencana ini adalah hubungan afiliasi antara penerima saham baru dan VIVA. HAJ serta JSM memiliki keterkaitan dengan perseroan karena PT Bakrie Global Ventura (BGV) mengendalikan kedua perusahaan tersebut secara langsung atau tidak langsung.

Manajemen menjelaskan bahwa MSP dan BAM mengalihkan hak tagih dalam kapasitasnya sebagai kreditur. Menurut perseroan, pengalihan tersebut tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari debitur selama prosesnya mengikuti perjanjian perdamaian dan peraturan yang berlaku.

VIVA juga menyatakan bahwa penerbitan saham kepada HAJ dan JSM merupakan konsekuensi hukum dari pengalihan hak tagih. Dengan demikian, status afiliasi penerima saham menjadi salah satu aspek yang perlu investor periksa bersama dokumen resmi aksi korporasi.

Di sisi lain, perubahan komposisi pemegang saham dapat memengaruhi keseimbangan kepemilikan di perusahaan. Investor sebaiknya menelaah informasi mengenai penerima saham, hak yang melekat pada saham Seri C, serta dampaknya terhadap struktur pengendalian setelah PMTHMETD.

VIVA Menentukan Harga Pelaksanaan Berdasarkan Pasar

VIVA dan kedua penerima saham menyepakati mekanisme penentuan harga pelaksanaan dengan menggunakan nilai tertinggi antara nominal saham Seri C sebesar Rp 40 per saham dan rata-rata harga penutupan saham VIVA di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum permohonan pencatatan saham tambahan diajukan kepada BEI.

Menurut manajemen, periode 25 hari bursa memberikan acuan harga yang lebih representatif. Mekanisme ini juga bertujuan mengurangi pengaruh fluktuasi harga dalam jangka pendek terhadap penentuan harga pelaksanaan.

Namun, harga nominal Rp 40 bukan berarti saham baru pasti memiliki nilai pasar sebesar itu. Harga pasar dapat bergerak mengikuti permintaan dan penawaran, kondisi keuangan perusahaan, serta sentimen investor.

Pada Jumat (23/10/2026), saham VIVA naik 2,94% ke level Rp 35 per saham. Harga tersebut berada di bawah nominal saham Seri C sebesar Rp 40, tetapi investor tetap perlu memperhatikan mekanisme harga final yang berlaku dalam pelaksanaan PMTHMETD.

Persentase Free Float Diproyeksikan Menyusut

Selain potensi dilusi kepemilikan, penambahan saham baru juga membawa perubahan pada komposisi saham yang beredar di publik. VIVA memperkirakan jumlah saham free float meningkat dari sekitar 8,13 miliar saham menjadi 8,96 miliar saham setelah PMTHMETD.

Meskipun jumlah saham free float bertambah, persentasenya terhadap total saham justru turun dari 49,36% menjadi 15,04%. Hal ini terjadi karena pertumbuhan total saham perseroan jauh lebih besar daripada pertambahan saham yang tersedia bagi publik.

Perubahan tersebut penting bagi investor karena persentase free float dapat memengaruhi likuiditas perdagangan. Ketika porsi saham publik menyusut relatif terhadap total saham, pergerakan harga dan aktivitas transaksi perlu dicermati bersama kondisi pasar serta distribusi kepemilikan.

Meski begitu, penurunan persentase free float tidak secara otomatis memastikan harga saham akan turun. Investor perlu menilai kondisi perdagangan aktual, jumlah saham yang benar-benar beredar di publik, serta respons pasar terhadap realisasi aksi korporasi.

Hal yang Perlu Dicermati Investor Saham VIVA

Rencana penerbitan saham baru ini menghadirkan peluang penyelesaian utang, tetapi juga meningkatkan risiko bagi pemegang saham lama. Oleh karena itu, investor sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan pergerakan harga harian atau harapan bahwa restrukturisasi akan langsung memperbaiki kinerja perusahaan.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Hasil RUPSLB: periksa keputusan pemegang saham pada 17 November 2026 dan perkembangan persetujuan PMTHMETD.
  • Harga pelaksanaan: cermati harga final berdasarkan mekanisme yang diumumkan perseroan.
  • Dampak dilusi: hitung kembali persentase kepemilikan setelah jumlah saham baru terealisasi.
  • Kondisi keuangan: periksa perkembangan utang, ekuitas, pendapatan, dan kinerja operasional VIVA.
  • Likuiditas saham: amati perubahan free float, volume perdagangan, serta volatilitas harga.

Selain itu, investor perlu membaca keterbukaan informasi dan laporan keuangan terbaru sebelum mengambil keputusan. Penyelesaian utang dapat memperbaiki struktur permodalan, tetapi manfaat tersebut tidak otomatis menjamin peningkatan laba atau kenaikan harga saham.

Pada akhirnya, perkembangan saham VIVA akan bergantung pada pelaksanaan restrukturisasi, hasil keputusan pemegang saham, kondisi bisnis, serta respons pasar. Investor perlu menimbang potensi perbaikan keuangan dan risiko dilusi secara bersamaan sebelum menentukan strategi investasi.

Tag:

Suka Berbagi Informasi Terbaru :)