Tolak Duopoli, ATSI Usul Pembagian Frekuensi untuk Semua Operator

Japur SK

SURATKAMI.COM | Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar seleksi pita frekuensi radio dilakukan dengan mekanisme pembagian langsung kepada operator seluler, bukan dengan cara lelang seperti yang dilakukan sebelumnya. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kondisi industri telekomunikasi Indonesia saat ini yang hanya menyisakan tiga operator besar: Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.

Menurut ATSI, situasi ini sangat berbeda dibandingkan masa lalu ketika peserta seleksi spektrum frekuensi masih terdiri dari sekitar tujuh operator. Dalam kondisi kompetisi yang semakin terbatas, mekanisme lelang dengan penawaran tertinggi dinilai tidak lagi relevan dan justru berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi layanan.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan pandangannya secara langsung di hadapan media saat ditemui di Jakarta pada Rabu (17/7/2025). Ia menyatakan dukungannya terhadap sistem pembagian spektrum frekuensi secara langsung demi menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang sehat dan berkeadilan di tengah konsolidasi industri.

Dalam pernyataannya, Marwan mengungkapkan bahwa pembagian pita frekuensi radio akan menghindarkan Indonesia dari risiko duopoli spektrum, terutama di era konektivitas 5G. Bila hanya dua dari tiga operator mendapatkan frekuensi strategis, maka satu operator akan tertinggal dan hal ini berdampak langsung pada keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka seleksi untuk tiga pita frekuensi penting, yaitu 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz. Ketiga spektrum ini dianggap vital untuk mendongkrak kecepatan internet di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

ATSI berharap bahwa dalam proses distribusinya nanti, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan operator secara menyeluruh serta menjaga kesetaraan layanan. Dengan pembagian frekuensi secara adil, pembangunan jaringan dan pemerataan internet di seluruh pelosok Tanah Air bisa tercapai dengan lebih cepat.

Marwan juga mengingatkan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam memperkuat infrastruktur digital nasional. Menurutnya, pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pelaku industri sangat dibutuhkan untuk memastikan pertumbuhan sektor digital Indonesia yang berkelanjutan.

“Kalau hanya dua yang dapat, satu tidak, ini akan menjadi preseden buruk. Kita sedang membangun ekosistem digital yang inklusif, bukan eksklusif,” tegas Marwan, menyoroti potensi ketimpangan layanan jika seleksi frekuensi masih dilakukan melalui lelang harga tertinggi.

Selain itu, ATSI juga menyoroti beban regulasi yang saat ini ditanggung oleh pelaku industri telekomunikasi. Menurut data terbaru, regulatory charges di sektor ini telah mencapai lebih dari 12% dari pendapatan operator. Angka ini dinilai cukup tinggi dan menunjukkan bahwa ekosistem industri telekomunikasi Indonesia masih belum dalam kondisi yang sehat.

Karena itu, bila seleksi frekuensi tetap dilakukan, ATSI mendesak pemerintah agar memperhitungkan kembali nilai spektrum yang akan ditawarkan. Penyesuaian harga ini penting agar operator tidak terbebani biaya tambahan yang justru bisa menghambat ekspansi jaringan dan kualitas layanan.

Marwan menyebutkan bahwa transparansi dalam proses pengelolaan spektrum harus menjadi prioritas utama negara. Sebagai salah satu sumber daya terbatas yang sangat bernilai, alokasi frekuensi harus memperhatikan prinsip pemerataan dan keberlanjutan, bukan hanya aspek komersial.

Sebagai catatan, pembagian frekuensi tanpa lelang bukanlah hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara telah menerapkan skema pembagian yang lebih inklusif demi menjaga keberlangsungan layanan dan menghindari dominasi pasar oleh segelintir pemain besar. ATSI berharap Indonesia bisa mencontoh kebijakan progresif ini demi masa depan konektivitas nasional.

Dengan langkah ini, ATSI meyakini bahwa setiap operator akan memiliki kesempatan yang sama untuk membangun jaringan, meningkatkan kapasitas, serta memperluas jangkauan layanan ke seluruh wilayah Indonesia. Ketimpangan akses internet yang selama ini terjadi, khususnya di kawasan terpencil, diharapkan bisa teratasi secara lebih efektif.

ATSI juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, operator, dan masyarakat dalam mendorong adopsi teknologi baru, termasuk 5G dan jaringan berbasis cloud. Tanpa alokasi frekuensi yang adil dan efisien, transformasi digital akan berjalan timpang dan tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Langkah Komdigi membuka wacana pembagian spektrum secara langsung pun dinilai sebagai peluang untuk menata ulang strategi pengelolaan frekuensi di era digital. ATSI berharap, proses ini nantinya dapat melibatkan konsultasi publik dan dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan nasional.

Bagi ATSI, keberhasilan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan spektrum yang merata. Pemerataan ini harus dilihat sebagai fondasi utama untuk mendukung ekonomi digital, pendidikan jarak jauh, layanan kesehatan online, hingga pemerintahan berbasis teknologi informasi.

Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan koneksi data yang cepat dan stabil, permintaan atas frekuensi radio pun akan terus meningkat. Oleh karena itu, ATSI menilai kebijakan distribusi spektrum di Indonesia perlu mengedepankan asas keberlanjutan, keadilan, dan efisiensi agar visi digitalisasi nasional dapat tercapai secara utuh.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral SEVA Mei 2026 untuk Daftar Cepat, Kredit Mobil dan Dana Tunai

Kode Referral SEVA Mei 2026 untuk Daftar Cepat, Kredit Mobil dan Dana Tunai

Kunjungi Artikel