Daftar Isi 5 bagian
SuratKami.com – Jakarta, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback mulai 19 Oktober hingga 21 Oktober 2026. Seiring dengan agenda tersebut, BCA melarang seluruh pekerjanya melakukan transaksi atas saham perusahaan selama periode yang sama.
Informasi mengenai buyback saham BCA ini beredar di kalangan pelaku pasar. Presiden Komisaris BCA Jahja Setiaatmadja membenarkan informasi tersebut ketika CNBC Indonesia meminta konfirmasi pada Senin, 19 Oktober 2026.
Jahja memberikan jawaban singkat saat menanggapi kabar tersebut. “Benar,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, sebagaimana dikutip pada Senin (19/10/2026).
Selain mengonfirmasi agenda pembelian kembali saham, BCA juga menegaskan larangan transaksi saham bagi seluruh pekerja perusahaan. Ketentuan itu berlaku selama tiga hari, yakni mulai 19 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2026.
BCA Buyback Saham Berlangsung Selama Tiga Hari
BCA menetapkan periode buyback saham pada 19-21 Oktober 2026. Perusahaan menyampaikan informasi tersebut melalui pemberitahuan yang beredar di kalangan pelaku pasar.
Dalam pemberitahuan itu, BCA menyatakan, “Kami informasikan bahwa Perusahaan akan melaksanakan pembelian kembali saham BCA (buyback) mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026.”
Buyback merupakan tindakan perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks pasar modal, aksi ini menjadi salah satu kegiatan korporasi yang perlu dicermati investor karena berkaitan dengan perdagangan saham perusahaan.
Namun, informasi yang tersedia dalam pemberitahuan tersebut belum menjelaskan nilai dana yang akan BCA gunakan untuk buyback. Informasi itu juga tidak mencantumkan jumlah saham yang menjadi target pembelian kembali.
Karena itu, investor perlu membedakan pengumuman mengenai jadwal buyback dari informasi mengenai skala pelaksanaannya. Jadwal yang telah dikonfirmasi tidak dengan sendirinya menjelaskan jumlah saham yang akan dibeli atau dampaknya terhadap harga BBCA.
Seluruh Pekerja BCA Dilarang Bertransaksi Saham
Seiring dengan pelaksanaan buyback, BCA memberlakukan larangan transaksi atas saham perusahaan bagi seluruh pekerja. Larangan tersebut berlaku pada 19, 20, dan 21 Oktober 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Melalui ketentuan tersebut, BCA menegaskan batasan aktivitas transaksi saham selama periode buyback. Oleh karena itu, pekerja perlu memperhatikan tanggal berlakunya larangan agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan dan regulasi pasar modal.
Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli yang mengubah kepemilikan saham. BCA juga menjelaskan bahwa pengertian transaksi mencakup aktivitas atau kontrak yang berkaitan dengan upaya memperoleh, melepaskan, atau menggunakan saham.
Dengan demikian, cakupan larangan tersebut lebih luas daripada sekadar transaksi yang tercatat sebagai perpindahan kepemilikan. Pekerja perlu mencermati jenis aktivitas yang termasuk dalam definisi transaksi sesuai pemberitahuan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Pengertian Transaksi Saham dalam Pemberitahuan BCA
Dalam pemberitahuannya, BCA menjelaskan bahwa istilah transaksi atas saham mencakup aktivitas maupun kontrak yang berkaitan dengan saham perusahaan. Aktivitas tersebut antara lain bertujuan memperoleh, melepaskan, atau menggunakan saham.
Selain itu, definisi tersebut tidak terbatas pada aktivitas yang mengakibatkan peralihan kepemilikan. Aktivitas yang tidak menimbulkan perpindahan kepemilikan juga termasuk dalam cakupan transaksi sebagaimana penjelasan dalam pemberitahuan BCA.
Penjelasan ini penting karena sebagian aktivitas terkait saham tidak selalu berujung pada perubahan kepemilikan secara langsung. Oleh sebab itu, pekerja tidak seharusnya menganggap suatu aktivitas otomatis diperbolehkan hanya karena aktivitas tersebut tidak memindahkan saham kepada pihak lain.
Meski begitu, penentuan apakah suatu tindakan tertentu termasuk transaksi yang dilarang perlu mengacu pada ketentuan lengkap yang berlaku. Pemberitahuan yang beredar tidak merinci seluruh kemungkinan aktivitas atau kontrak yang dapat masuk dalam cakupan larangan.
Hal yang Perlu Dicermati Investor BBCA
Bagi investor, informasi mengenai buyback BBCA perlu dibaca bersama dengan pengumuman resmi perusahaan dan keterbukaan informasi yang relevan. Investor sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa aksi pembelian kembali akan menaikkan harga saham dalam jangka pendek.
Dampak buyback terhadap pasar dapat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk nilai pembelian, jumlah saham yang dibeli kembali, kondisi perdagangan, serta sentimen investor. Namun, informasi mengenai faktor-faktor tersebut belum tersedia secara lengkap dalam bahan pengumuman yang dikutip di sini.
Sementara itu, pekerja BCA perlu memperhatikan periode larangan transaksi yang telah ditetapkan. Mereka juga perlu merujuk pada arahan internal perusahaan apabila membutuhkan penjelasan mengenai aktivitas tertentu yang berkaitan dengan saham BBCA.
Pada akhirnya, agenda buyback BCA pada 19-21 Oktober 2026 menjadi informasi penting bagi pelaku pasar. Namun, investor tetap perlu menunggu informasi resmi lebih lanjut untuk memahami nilai, jumlah saham, dan rincian pelaksanaan pembelian kembali tersebut.
Kesimpulan
BCA mengonfirmasi pelaksanaan buyback saham pada 19-21 Oktober 2026. Selama periode tersebut, perusahaan melarang seluruh pekerja melakukan transaksi atas saham BCA dengan mengacu pada Pasal 43 POJK Nomor 29 Tahun 2023.
BCA juga menjelaskan bahwa transaksi yang dilarang mencakup aktivitas atau kontrak untuk memperoleh, melepaskan, atau menggunakan saham. Cakupannya tidak hanya meliputi aktivitas yang memindahkan kepemilikan, tetapi juga aktivitas yang tidak menimbulkan peralihan kepemilikan.
Investor perlu mengikuti keterbukaan informasi resmi untuk mengetahui rincian pelaksanaan buyback. Sementara itu, pekerja BCA perlu mematuhi ketentuan transaksi selama periode yang telah ditetapkan.




