Lampung, Suratkami.com – Platform transportasi daring inDrive menyatakan dukungannya terhadap penerapan Perpres Ojol 2026 yang baru diterbitkan pemerintah. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pengemudi transportasi online sekaligus menjaga keseimbangan industri digital di Indonesia.
Perpres Ojol 2026 resmi diumumkan pemerintah bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Aturan ini menjadi perhatian besar di industri transportasi digital karena mengatur pembagian pendapatan hingga perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.
Selain itu, kebijakan baru tersebut juga dinilai akan memengaruhi model bisnis perusahaan aplikator transportasi online. Meski begitu, sejumlah perusahaan, termasuk inDrive, menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah sambil menunggu implementasi teknis yang lebih rinci.
inDrive Sambut Positif Perpres Ojol 2026
Country Manager inDrive Indonesia, , mengatakan perusahaan mendukung penuh regulasi baru tersebut. Menurut dia, perlindungan pengemudi memang harus menjadi bagian penting dalam pengembangan industri transportasi online.
Rio menegaskan bahwa inDrive akan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai regulasi yang baik dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Perusahaan juga menyebut perlindungan pengemudi telah menjadi fokus utama sejak mulai beroperasi di Indonesia pada 2019. Komitmen itu diwujudkan melalui penerapan komisi rendah untuk menjaga pendapatan mitra pengemudi tetap kompetitif.
Saat ini, inDrive menetapkan batas maksimal komisi sebesar 12 persen untuk layanan roda dua maupun roda empat. Angka tersebut diklaim menjadi salah satu potongan terendah di industri transportasi online nasional.
Namun, perusahaan mengingatkan bahwa pembatasan komisi perlu mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh. Sebab, perusahaan aplikasi juga membutuhkan ruang untuk menjaga operasional dan pengembangan teknologi.
Aturan Baru Perpres Ojol 2026
Pemerintah melalui Perpres Ojol 2026 menetapkan pengemudi transportasi online berhak menerima minimal 92 persen dari total biaya perjalanan. Sementara itu, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal 8 persen.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi online di Indonesia. Sebelumnya, pembagian pendapatan pengemudi rata-rata berada di kisaran 80 persen.
Selain mengatur pembagian pendapatan, aturan baru tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi.
Beberapa perlindungan yang diwajibkan pemerintah meliputi:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Perlindungan sosial bagi pengemudi aktif
- Dukungan keselamatan kerja di lapangan
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang intervensi lebih lanjut terhadap industri transportasi digital. Langkah itu termasuk kemungkinan pembelian saham perusahaan aplikator demi menjaga stabilitas ekosistem transportasi online.
Industri Transportasi Online Hadapi Tantangan Baru
Meski mendapat sambutan positif dari pengemudi, implementasi Perpres Ojol 2026 diperkirakan menghadirkan tantangan baru bagi perusahaan aplikasi.
inDrive menilai pembatasan komisi yang terlalu ketat berpotensi memengaruhi fleksibilitas bisnis. Perusahaan harus tetap menutup biaya operasional sekaligus mengembangkan inovasi teknologi.
Selain itu, kebutuhan pasar di setiap daerah juga berbeda. Karena itu, perusahaan berharap pemerintah membuka ruang dialog dalam penyusunan aturan turunan dari Perpres tersebut.
inDrive Dorong Dialog Terbuka
Rio Aristo mengatakan regulasi yang baik lahir dari proses partisipatif. Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam pembahasan aturan pelaksanaan agar kebijakan berjalan efektif.
inDrive juga mengaku siap memberikan masukan teknis kepada pemerintah. Masukan itu mencakup mekanisme penetapan komisi hingga perlindungan sosial pengemudi.
“Kami siap berdialog secara konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Rio dalam keterangan resminya.
Perusahaan percaya perlindungan pengemudi dan daya saing industri digital harus berjalan beriringan. Karena itu, regulasi perlu disusun secara realistis agar tidak menghambat pertumbuhan sektor transportasi online.
Pengemudi Sambut Aturan Baru Pemerintah
Di kalangan pengemudi online, Perpres Ojol 2026 mendapat respons positif. Banyak pengemudi berharap aturan tersebut mampu meningkatkan pendapatan mereka di tengah persaingan industri yang semakin ketat.
Namun, sebagian pengemudi masih mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah. Mereka menilai implementasi aturan harus disertai pengawasan ketat agar perusahaan aplikator benar-benar menjalankan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengamat industri menilai kebijakan baru ini akan menjadi ujian besar bagi keberlanjutan bisnis transportasi digital di Indonesia. Pemerintah dinilai harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan, dan pengguna layanan.
Meski begitu, Perpres Ojol 2026 dianggap sebagai momentum penting dalam membangun industri transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi online di Indonesia.





