JKN Nonaktif di Malang? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Japur SK

JKN Nonaktif di Malang? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
Ilustrasi: JKN Nonaktif Di Malang Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Suratkami.comJakarta, peserta JKN nonaktif di Kota Malang diminta tidak panik. Mereka masih dapat memperbaiki data kependudukan dan mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin menjelaskan, penonaktifan sementara berlaku bagi 46.153 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Malang.

Penonaktifan mulai berlaku pada 1 September 2026. Kebijakan ini dilakukan karena terdapat sejumlah persoalan administrasi, seperti peserta yang telah meninggal dunia, data ganda, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum diperbarui.

Peserta JKN Nonaktif Perlu Mengecek Data Kependudukan

Hermina meminta peserta memeriksa terlebih dahulu data kependudukan sebelum mengajukan reaktivasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), Mal Pelayanan Publik, atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Apabila ditemukan masalah pada NIK, peserta perlu memperbarui data. Peserta yang belum pernah melakukan perekaman biometrik juga perlu menyelesaikan proses tersebut agar data kependudukannya sesuai.

Cara Mengajukan Pengaktifan Kembali

Setelah data kependudukan diperbarui dan persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN melalui layanan JKN di kantor kelurahan.

Peserta perlu membawa dokumen pendukung apabila terjadi perubahan data keluarga. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan lahir untuk bayi baru lahir atau dokumen perkawinan ketika status keluarga berubah.

Hermina menegaskan bahwa penonaktifan tidak bersifat permanen selama persoalan data dapat diselesaikan dan peserta masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pemerintah.

Pilihan Jika Tidak Lagi Menerima Bantuan

Masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan tetap memiliki pilihan untuk menjadi peserta JKN mandiri. Perubahan status dapat dilakukan melalui Mobile JKN atau Mal Pelayanan Publik.

Sementara itu, peserta yang telah bekerja dapat mengubah segmen kepesertaannya menjadi Pekerja Penerima Upah. Perubahan ini perlu dilaporkan agar status JKN sesuai dengan kondisi pekerjaan terbaru.

Status kepesertaan dapat diperiksa melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 08118165165 dan Care Center 165. Pemeriksaan rutin membantu peserta menyelesaikan persoalan administrasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Digipulsa Siap Tampung Order Top Up Game Ramadhan dan Lebaran 2026

Digipulsa Siap Tampung Order Top Up Game Ramadhan dan Lebaran 2026

Kunjungi Artikel