Pindah BPJS Mandiri ke PBI Perlu DTKS dan Penetapan Kemensos

Japur SK

Pindah BPJS Mandiri ke PBI Perlu DTKS dan Penetapan Kemensos
Ilustrasi: Pindah BPJS Mandiri Ke PBI Perlu DTKS Dan Penetapan Kemensos

Suratkami.comJakarta, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat mengajukan pindah BPJS Mandiri ke PBI. Pengajuan ini biasanya dilakukan ketika peserta kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau kesulitan membayar iuran rutin.

BPJS PBI merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta PBI tidak membayar iuran bulanan dan tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai prosedur BPJS, termasuk rawat jalan, rawat inap, serta penanganan darurat.

Namun, perubahan status tidak berlangsung secara langsung. Peserta harus memenuhi kriteria ekonomi, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan mendapatkan penetapan sebagai peserta PBI.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengajukan perubahan kepesertaan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, e-KTP seluruh anggota keluarga yang didaftarkan, serta kartu BPJS Mandiri. Beberapa daerah juga dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Terdaftar dalam DTKS menjadi syarat utama. Peserta juga perlu memperhatikan status tunggakan iuran. Di sejumlah daerah, tunggakan mungkin diminta untuk dilunasi sebelum perubahan status diproses, meskipun tunggakan tidak selalu menjadi penghalang berdasarkan ketentuan nasional.

Alur Pengajuan dan Perubahan Status

Pertama, periksa status DTKS melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, kelurahan, atau Dinas Sosial. Jika belum terdaftar, ajukan pendataan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM bila diperlukan. Kelurahan kemudian melakukan verifikasi dan meneruskan data ke Dinas Sosial.

Validasi DTKS biasanya dilakukan setiap bulan, sedangkan pembaruan kepesertaan PBI berlangsung setiap tiga bulan. Karena itu, proses pengajuan dapat memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan, bergantung pada jadwal verifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai PBI, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, serta bukti terdaftar sebagai PBI. BPJS kemudian memperbarui status kepesertaan berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta

BPJS Kesehatan tidak dapat menetapkan seseorang menjadi PBI tanpa daftar resmi dari Kementerian Sosial. Oleh sebab itu, pengajuan tidak bisa dilakukan mendadak hanya karena peserta belum mampu membayar iuran pada bulan tertentu.

Agar proses lebih lancar, pastikan alamat pada KTP sesuai dengan tempat tinggal, ikuti pendataan secara lengkap dan jujur, serta siapkan bukti kondisi ekonomi jika diminta. Peserta juga disarankan rutin mengecek status DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Flip September 2026, Dapat Hadiah Rp40.000

Kode Referral Flip September 2026, Dapat Hadiah Rp40.000

Kunjungi Artikel