Keluarga WR Soepratman Klarifikasi Royalti, Hak Cipta Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara

Japur SK

Suratkami.com, Jawa Timur – Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, memberikan klarifikasi mengenai isu royalti atas lagu Indonesia Raya. Mereka menegaskan bahwa hak cipta lagu tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah sejak lama.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, yang menjelaskan bahwa seluruh ahli waris telah menyerahkan hak cipta Indonesia Raya kepada negara tanpa syarat. Klarifikasi ini muncul di tengah polemik yang ramai diperbincangkan publik terkait kepemilikan hak ekonomi lagu kebangsaan.

Endang menyebut, penyerahan hak cipta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan tertanggal 14 Maret 1960. Keputusan tersebut menegaskan status resmi lagu Indonesia Raya sebagai milik negara.

Dalam dokumen penyerahan tersebut, empat ahli waris WR Soepratman turut menandatangani pernyataan resmi, yakni Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah kala itu juga memberikan kompensasi sebesar Rp 250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini setara sekitar Rp 6,4 miliar.

Selain menjelaskan soal status hak cipta, keluarga juga menegaskan bahwa seluruh karya WR Soepratman telah masuk ke domain publik sejak 2009. Namun, dua lagu ciptaannya, yakni Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928), mendapatkan sentuhan baru oleh Antea Putri Turk pada 2023 dengan melodi berbeda namun tetap mempertahankan lirik asli.

Endang menambahkan, karya baru Antea kini memiliki hak cipta tersendiri dan berhak atas royalti. Bahkan pada November 2023, Antea bersama ayahnya mendapat penghargaan MURI berkat peluncuran album perdana yang berisi 12 lagu karya WR Soepratman.

Kendati demikian, pihak keluarga menegaskan tidak pernah menuntut royalti maupun keuntungan ekonomi dari karya besar WR Soepratman. Yang mereka harapkan hanyalah pengakuan moral serta penghormatan negara atas jasa pencipta lagu kebangsaan Indonesia.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Bibit Mei 2026: Cara Daftar Mudah, Cepat Acc, Bonus Cashback Rp25.000

Kode Referral Bibit Mei 2026: Cara Daftar Mudah, Cepat Acc, Bonus Cashback Rp25.000

Kunjungi Artikel