PMK Baru DBH dan DAU Resmi Berlaku, Transfer Dana Daerah Dipercepat

Dwi Prakoso

PMK Baru DBH dan DAU Resmi Berlaku, Transfer Dana Daerah Dipercepat

Suratkami.com – Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan PMK baru DBH dan DAU yang mengatur tata kelola transfer dana ke pemerintah daerah. Regulasi anyar ini diterbitkan untuk mempercepat pencairan anggaran sekaligus menyesuaikan sistem pengelolaan kas negara yang terus berkembang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Aturan ini resmi diundangkan pada 25 Mei 2026 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah melakukan perubahan besar terhadap mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat distribusi dana agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih cepat dan stabil sepanjang tahun anggaran.

PMK Baru DBH dan DAU Ubah Skema Penyaluran Dana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan negara saat ini. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk merombak total pola penyaluran dana transfer daerah.

Dalam poin pertimbangan PMK 35 Tahun 2026 disebutkan bahwa PMK Nomor 67 Tahun 2024 belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara. Oleh sebab itu, aturan lama resmi diganti.

Perubahan terbesar terlihat pada skema penyaluran DBH Pajak. Pemerintah kini membagi pencairan menjadi tujuh tahap. Sebelumnya, penyaluran hanya dilakukan enam kali dalam setahun.

Melalui skema baru ini, pemerintah daerah akan menerima penyaluran dana sejak awal tahun. Rinciannya sebagai berikut:

  • Januari sebesar 7,5 persen
  • Februari sebesar 7,5 persen
  • April sebesar 10 persen
  • Juni sebesar 15 persen
  • Agustus sebesar 20 persen
  • Oktober sebesar 20 persen
  • Pelunasan selisih dilakukan pada November

Sementara itu, aturan sebelumnya masih menempatkan proses pelunasan pada bulan Desember. Dengan percepatan tersebut, daerah diharapkan bisa lebih cepat menggunakan anggaran untuk kebutuhan pembangunan.

Penyaluran DBH SDA Kini Lebih Cepat

Selain DBH Pajak, pemerintah juga mempercepat skema penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam atau DBH SDA. Mekanisme baru ini tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) PMK 35 Tahun 2026.

Penyaluran DBH SDA kini dilakukan dalam tujuh tahap. Skema tersebut dianggap lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya yang hanya terdiri dari enam tahap pencairan.

Berikut rincian penyaluran DBH SDA dalam aturan terbaru:

  • Januari sebesar 7,5 persen
  • Februari sebesar 7,5 persen
  • Maret sebesar 10 persen
  • Mei sebesar 15 persen
  • Juli sebesar 20 persen
  • September sebesar 20 persen
  • Pelunasan akhir dilakukan pada November

Pola baru ini memberi kepastian arus kas bagi pemerintah daerah penghasil sumber daya alam. Selain itu, daerah dapat lebih cepat menjalankan program prioritas tanpa menunggu akhir tahun.

Di sisi lain, percepatan penyaluran juga dinilai dapat membantu menjaga stabilitas belanja daerah. Sebab, banyak proyek infrastruktur dan layanan publik selama ini terkendala keterlambatan transfer anggaran.

Skema DBH CHT Ikut Dirombak

Reformasi fiskal dalam PMK baru DBH dan DAU juga menyentuh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT. Pemerintah mengubah mekanisme transfer menjadi lima tahap pencairan.

Adapun rincian tahapannya meliputi:

  • Tahap I sebesar 20 persen pada Januari
  • Tahap II sebesar 15 persen, maksimal 30 hari setelah tahap pertama
  • Tahap III sebesar 20 persen mulai Maret
  • Tahap IV sebesar 15 persen setelah tahap ketiga
  • Tahap V berupa pelunasan sisa alokasi mulai Juni

Perubahan tersebut dilakukan agar daerah penerima DBH CHT bisa lebih cepat menjalankan program kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat yang bersumber dari dana cukai.

DAU Earmarked Kini Dicairkan Lima Tahap

Tak hanya DBH, pemerintah juga mengubah pola penyaluran Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya atau earmarked. Dana ini umumnya dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Dalam aturan baru, penyaluran DAU earmarked dibagi menjadi lima tahap. Seluruh proses transfer dimulai sejak Januari dan ditargetkan selesai pada Juni.

Skema tersebut berbeda jauh dibanding ketentuan lama dalam PMK 67 Tahun 2024. Sebelumnya, pencairan DAU earmarked hanya dilakukan tiga tahap, yaitu Februari, April, dan Juli.

Pemerintah berharap perubahan ini membuat belanja daerah menjadi lebih efektif. Selain itu, daerah juga dapat lebih cepat merealisasikan program pelayanan publik sejak awal tahun.

Namun begitu, pemerintah daerah tetap diminta menjaga kualitas pengelolaan anggaran. Penyaluran yang lebih cepat harus diikuti dengan perencanaan program yang matang dan pelaporan yang tertib.

Dampak PMK Baru bagi Pemerintah Daerah

Kebijakan fiskal terbaru ini diperkirakan memberi dampak signifikan bagi pengelolaan APBD di berbagai daerah. Dengan pencairan yang lebih cepat, pemda memiliki peluang mempercepat proyek pembangunan dan belanja prioritas.

Selain itu, daerah tidak lagi terlalu bergantung pada penyaluran akhir tahun. Kondisi tersebut dinilai mampu mengurangi risiko penumpukan belanja menjelang tutup buku anggaran.

Sementara itu, pemerintah pusat juga dapat memantau arus distribusi dana secara lebih terukur. Sistem bertahap dianggap mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara.

PMK baru DBH dan DAU menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi transfer ke daerah. Pemerintah berharap aturan baru ini mampu menciptakan tata kelola fiskal yang lebih adaptif, cepat, dan akuntabel di tengah dinamika ekonomi nasional.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Ajaib Terbaru Mei 2026 (Jaya690), Daftar dan Klaim Saham Puluhan Juta

Kode Referral Ajaib Terbaru Mei 2026 (Jaya690), Daftar dan Klaim Saham Puluhan Juta

Kunjungi Artikel