SOLO, Suratkami.com – Gelombang kebijakan baru terkait pemutaran musik di transportasi umum memunculkan fenomena Transportasi Indonesia Hening. Sejumlah perusahaan otobus (PO) memilih untuk tidak lagi memutar lagu selama perjalanan. Kebijakan internal ini diambil menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai royalti musik dan lagu.
Keputusan tersebut memang dianggap langkah aman bagi operator bus, namun dari sisi musisi, situasi ini justru berpotensi menimbulkan kerugian serius. Musisi yang mengandalkan royalti dari karya cipta mereka kehilangan salah satu jalur pemasukan penting. Padahal, setiap karya musik yang diputar di ruang publik merupakan hak ekonomi yang dilindungi undang-undang.
Bagi penumpang, perjalanan tanpa musik mungkin terasa sepi. Namun bagi para pencipta lagu, sepinya musik di bus sama saja dengan sepinya arus pendapatan yang mestinya mereka terima. Di tengah industri musik yang semakin menantang, kebijakan ini justru menutup salah satu pintu apresiasi terhadap karya seni.
Musisi di Indonesia selama ini telah menghadapi tantangan dari era digital, mulai dari pembajakan hingga persaingan platform streaming. Kehilangan potensi royalti dari transportasi umum bisa semakin mempersempit ruang ekonomi mereka. Karya yang seharusnya memberi manfaat finansial berisiko tak bernilai bila dibiarkan tanpa regulasi yang adil.
Sejumlah pelaku musik menilai, jika bus berhenti memutar lagu, bukan hanya penulis dan pencipta yang rugi, tetapi juga ekosistem musik secara keseluruhan. Produser, label, hingga penyanyi bisa terdampak. Dalam jangka panjang, hal ini bisa membuat semangat musisi untuk berkarya menurun karena penghargaan terhadap hak cipta dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, kondisi ini juga bisa menciptakan kesenjangan antara penikmat musik dan pembuatnya. Musik adalah media hiburan yang semestinya mendekatkan masyarakat dengan karya lokal. Jika akses pemutaran musik di ruang publik dibatasi, peluang musisi memperluas jangkauan pendengar akan semakin berkurang.
Tidak sedikit pihak menyarankan agar ada jalan tengah antara pengusaha transportasi dan lembaga pengelola royalti. Diskusi terbuka diperlukan untuk menemukan mekanisme pembayaran yang adil dan tidak memberatkan, sehingga hak musisi tetap terjaga tanpa membebani penumpang.
Jika kondisi ini terus berlanjut, musisi dikhawatirkan kehilangan ribuan potensi royalti per bulan. Bagi sebagian besar pekerja seni yang hidup dari karya, setiap kesempatan pemutaran musik adalah napas ekonomi. Tanpa itu, mereka terancam hanya menjadi pencipta karya yang didengar sesaat, tetapi tidak dihargai secara layak.





