SURATKAMI.COM, Indonesia – Status DPK masih bisa kredit menjadi pertanyaan yang sering muncul saat seseorang hendak mengajukan pinjaman seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit baru. Banyak yang baru menyadari status kreditnya berubah menjadi Dalam Pengawasan Khusus ketika pengajuan ditolak atau diproses lebih lama dari biasanya.
Kondisi ini kerap memicu kepanikan. Tidak sedikit yang langsung menganggap bahwa peluang mendapatkan kredit sudah tertutup sepenuhnya. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Status DPK atau Dalam Pengawasan Khusus memang menjadi sinyal penting dalam penilaian lembaga keuangan. Namun, status ini bukan akhir dari segalanya, melainkan peringatan agar nasabah lebih disiplin dalam mengelola keuangan.
Apa Itu Status DPK dalam Sistem Kredit?
Dalam sistem SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), status kredit dibagi dalam beberapa tingkat kolektibilitas. DPK atau Dalam Pengawasan Khusus berada di kolektibilitas 2.
Artinya, terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari. Meski belum masuk kategori kredit macet, kondisi ini sudah dianggap memiliki risiko ringan oleh pihak bank.
Status ini menunjukkan adanya gangguan kecil dalam pembayaran. Bisa karena lupa jatuh tempo atau kondisi keuangan yang sedang tidak stabil dalam jangka pendek.
Penyebab Status DPK yang Sering Terjadi
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang masuk ke status DPK. Umumnya, penyebabnya cukup sederhana dan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut beberapa penyebab umum:
- Telat membayar cicilan karena lupa tanggal jatuh tempo
- Salah memahami pembayaran minimum kartu kredit
- Kondisi keuangan sedang terganggu, seperti keterlambatan gaji
- Terlalu banyak cicilan aktif sehingga sulit dikontrol
Keterlambatan singkat memang terlihat sepele, namun dalam sistem perbankan tetap tercatat dan memengaruhi penilaian kredit.
Status DPK Masih Bisa Kredit atau Tidak?
Jawaban dari pertanyaan ini adalah masih bisa, tetapi dengan catatan tertentu.
Bank tidak langsung menolak pengajuan kredit hanya karena status DPK. Namun, proses penilaian akan menjadi lebih ketat dan selektif.
Beberapa hal yang biasanya dipertimbangkan oleh bank antara lain:
- Apakah tunggakan sudah dilunasi
- Frekuensi keterlambatan pembayaran
- Kondisi keuangan dalam beberapa bulan terakhir
Dampaknya bisa berupa:
- Limit kredit yang lebih kecil
- Suku bunga yang lebih tinggi
- Tenor kredit lebih pendek
- Proses persetujuan lebih lama
Untuk kredit besar seperti KPR, sebagian besar bank mengharuskan status kredit sudah kembali lancar.
Perbedaan DPK dan Kredit Macet
Masih banyak yang mengira DPK sama dengan kredit macet. Padahal, keduanya sangat berbeda.
Berikut gambaran singkatnya:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): tidak ada keterlambatan
- Kolektibilitas 2 (DPK): telat 1–90 hari
- Kolektibilitas 3: telat 91–120 hari
- Kolektibilitas 4–5: kredit macet di atas 120 hari
DPK masih tergolong ringan dan bisa diperbaiki dengan cepat jika ditangani dengan benar.
Berapa Lama Status DPK Bisa Pulih?
Status DPK tidak bersifat permanen. Jika tunggakan segera dilunasi dan pembayaran kembali disiplin, status bisa membaik dalam 1 hingga 3 bulan.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan:
- Sistem kredit menilai pola, bukan satu kejadian
- Keterlambatan berulang bisa memperburuk skor kredit
- Konsistensi pembayaran sangat menentukan pemulihan
Semakin cepat diperbaiki, semakin besar peluang kembali ke status lancar.
Cara Mengatasi Status DPK Agar Kembali Normal
Bagi yang sedang berada dalam status DPK, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi kredit.
Berikut panduan yang bisa diterapkan:
- Segera lunasi tunggakan yang ada
- Bayar cicilan sebelum jatuh tempo secara konsisten
- Jaga rasio cicilan maksimal 30–35% dari penghasilan
- Hindari menambah utang baru dalam waktu dekat
- Rutin cek riwayat kredit untuk memantau perubahan status
Langkah-langkah ini terlihat sederhana, tetapi sangat efektif dalam memperbaiki reputasi kredit di mata bank.
Penilaian Bank terhadap Nasabah dengan Status DPK
Bank tidak hanya melihat status DPK sebagai satu-satunya indikator. Ada beberapa faktor lain yang ikut diperhitungkan.
Di antaranya:
- Stabilitas pekerjaan atau usaha
- Riwayat pembayaran terbaru
- Rasio utang terhadap penghasilan
- Jumlah pinjaman yang masih aktif
Jika DPK hanya terjadi sekali dan setelah itu pembayaran kembali lancar, risiko biasanya dianggap rendah.
Jenis Kredit yang Paling Terpengaruh
Tidak semua jenis kredit memiliki tingkat sensitivitas yang sama terhadap status DPK.
Berikut perbedaannya:
- KTA dan kartu kredit: paling sensitif
- Kredit kendaraan: masih memungkinkan dengan syarat tertentu
- KPR: paling ketat dan selektif
Karena itu, penting untuk memahami peluang sebelum mengajukan kredit agar tidak mengalami penolakan.
Kesimpulan
Status DPK masih bisa kredit, tetapi dengan peluang yang lebih selektif. Kondisi ini bukan akhir dari akses keuangan, melainkan peringatan untuk memperbaiki pola pembayaran.
Dengan melunasi tunggakan, menjaga disiplin, dan mengatur keuangan dengan lebih baik, status kredit bisa kembali normal dalam waktu relatif singkat.
Kunci utamanya adalah konsistensi dan kesadaran dalam mengelola kewajiban finansial. Semakin cepat diperbaiki, semakin besar peluang mendapatkan persetujuan kredit di masa depan.
FAQ
Apa itu status DPK dalam kredit?
Status DPK adalah kondisi ketika terjadi keterlambatan pembayaran 1–90 hari dan masuk kolektibilitas 2 dalam SLIK OJK.
Apakah status DPK pasti ditolak saat ajukan kredit?
Tidak. Status DPK masih bisa kredit, tetapi bank akan melakukan penilaian lebih ketat.
Berapa lama status DPK bisa kembali normal?
Biasanya 1–3 bulan setelah tunggakan dilunasi dan pembayaran kembali lancar.
Apakah bisa mengajukan KPR saat status DPK?
Umumnya sulit, karena bank mensyaratkan status kredit sudah kembali lancar.
Bagaimana cara mengecek status kredit?
Status kredit bisa dicek melalui layanan SLIK OJK atau platform pemantauan kredit yang tersedia secara online.





