Telkomsel Respons Aturan SIM Tidak Aktif, Dukung Registrasi Biometrik 2026

Japur SK

SURATKAMI.COM – JAKARTA – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan kartu SIM tidak aktif yang mewajibkan registrasi biometrik sebelum digunakan oleh pelanggan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan layanan telekomunikasi dan menekan angka kejahatan digital yang kian marak di Indonesia.

Melalui aturan ini, setiap pelanggan diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan dan biometrik wajah sebelum nomor dapat diaktifkan secara penuh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepemilikan nomor seluler lebih valid, bertanggung jawab, serta mudah ditelusuri jika terjadi penyalahgunaan.

Telkomsel pun memastikan seluruh kanal distribusi dan layanan pelanggan telah disiapkan untuk mendukung penerapan kebijakan kartu SIM tidak aktif dan sistem registrasi berbasis biometrik.

Komitmen Telkomsel terhadap Aturan SIM Tidak Aktif

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyampaikan bahwa perusahaan sejak awal telah menjalankan proses bisnis sesuai dengan regulasi pemerintah.

Menurut Fahmi, Telkomsel memastikan setiap pelanggan melalui proses registrasi yang aman, terverifikasi, dan sesuai standar nasional. Proses tersebut diawali dengan pendampingan langsung oleh petugas di GraPARI.

“Dengan memastikan bahwa pelanggan akan melalui proses registrasi aman, terverifikasi, dan sesuai standar pemerintah. Pada tahap awal, pelanggan akan dipandu oleh petugas di GraPARI,” ujar Fahmi, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan SIM card tidak aktif bukan hal baru bagi Telkomsel. Perusahaan telah menyesuaikan sistem internal dan layanan sejak awal regulasi mulai disosialisasikan.

Selain itu, Telkomsel juga telah mengintegrasikan sistem verifikasi data pelanggan dengan basis data nasional untuk menjamin keabsahan identitas.

Tujuan Kebijakan Registrasi SIM Berbasis Biometrik

Pemerintah menetapkan bahwa kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah registrasi berbasis biometrik berhasil divalidasi.

Kebijakan ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor baru yang sering dimanfaatkan pelaku penipuan digital untuk menghindari pelacakan.

Dengan sistem biometrik wajah dan verifikasi NIK, pemerintah berharap setiap nomor dapat ditelusuri kepada pemilik yang sah.

Selain itu, pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator juga diterapkan untuk menciptakan kepemilikan yang lebih wajar dan akurat.

Langkah ini dinilai efektif dalam mengurangi praktik jual beli kartu SIM ilegal serta penggunaan identitas palsu.

Dampak Kebijakan terhadap Basis Pelanggan Telkomsel

Abdullah Fahmi menyatakan bahwa Telkomsel mendukung penuh kebijakan tersebut karena sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelanggan.

Meski pembatasan jumlah nomor dapat memengaruhi struktur kepemilikan, Telkomsel optimistis dampaknya dapat dikelola dengan baik.

“Dan justru berpotensi mendorong peningkatan kualitas pelanggan dan optimalisasi nilai penggunaan melalui basis pelanggan yang lebih valid dan bertanggung jawab,” katanya.

Dengan basis pelanggan yang terverifikasi, operator dapat memberikan layanan yang lebih personal, aman, dan tepat sasaran.

Selain itu, kualitas data pelanggan yang lebih baik juga mendukung pengembangan produk digital dan layanan berbasis teknologi masa depan.

Aturan Resmi Pemerintah tentang Registrasi SIM 2026

Kebijakan registrasi biometrik tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi harus dilakukan berdasarkan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab.

Setiap warga negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan biometrik wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan izin tinggal yang sah.

Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar dan mekanisme pemblokiran jika terjadi penyalahgunaan identitas.

Perlindungan Data dan Pencegahan Kejahatan Digital

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama.

Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan digital.

Selain itu, tersedia mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan nomor digunakan untuk tindak pidana.

Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Kesimpulan

Penerapan aturan SIM tidak aktif dan registrasi biometrik 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan digital nasional. Telkomsel sebagai operator terbesar menunjukkan kesiapan dan komitmen penuh dalam mendukung kebijakan ini. Dengan basis pelanggan yang lebih valid, layanan telekomunikasi diharapkan semakin aman, transparan, dan berkualitas.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu aturan SIM tidak aktif?
Aturan SIM tidak aktif adalah kebijakan yang mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi belum aktif dan baru dapat digunakan setelah registrasi berhasil.

2. Bagaimana cara aktivasi kartu SIM Telkomsel?
Pelanggan harus melakukan registrasi menggunakan NIK dan biometrik wajah melalui GraPARI atau kanal resmi Telkomsel.

3. Apakah registrasi biometrik wajib?
Ya, mulai 2026 registrasi kartu SIM wajib menggunakan data biometrik sesuai aturan pemerintah.

4. Berapa maksimal nomor yang bisa dimiliki satu orang?
Setiap identitas dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator.

5. Apakah data pelanggan aman?
Pemerintah mewajibkan operator, termasuk Telkomsel, menerapkan standar keamanan internasional untuk melindungi data pelanggan.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Promo Maxim 200.000 Terbaru Mei 2026, Untuk Diskon Perjalanan Pengguna Baru

Kode Promo Maxim 200.000 Terbaru Mei 2026, Untuk Diskon Perjalanan Pengguna Baru

Kunjungi Artikel