Fotokopi e-KTP Bisa Langgar UU PDP, Ini Penjelasan Dukcapil

Jaya Purnama

Fotokopi e-KTP Bisa Langgar UU PDP, Ini Penjelasan Dukcapil

SURATKAMI.COM, Depok – Fotokopi e-KTP kini menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan adanya potensi pelanggaran perlindungan data pribadi. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam kegiatan di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 6 Mei 2026.

Teguh menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi. Menurutnya, kartu identitas elektronik tersebut telah dilengkapi cip yang menyimpan data penting pemilik kartu. Karena itu, penggunaan salinan fisik dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, hingga saat ini banyak lembaga masih meminta masyarakat menyerahkan fotokopi e-KTP untuk berbagai keperluan administrasi. Mulai dari pembukaan rekening, registrasi layanan, hingga pengurusan dokumen tertentu.

Fotokopi e-KTP Dinilai Berisiko

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP dirancang menggunakan teknologi cip elektronik. Teknologi itu memungkinkan data pemilik dibaca melalui alat khusus bernama card reader.

Menurut Teguh, keberadaan cip membuat proses verifikasi identitas tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen. Karena itu, lembaga maupun instansi diminta mulai mengurangi praktik penggandaan e-KTP.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh.

Selain itu, ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa data dalam e-KTP bersifat sensitif. Jika salinan identitas tersebar tanpa kontrol, risiko penyalahgunaan data akan semakin besar.

Sementara itu, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Langkah tersebut dilakukan agar proses verifikasi identitas menjadi lebih aman dan efisien.

UU PDP Atur Larangan Penyebaran Data Pribadi

Peringatan mengenai fotokopi e-KTP juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam aturan itu, data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan dan informasi pada KTP masuk kategori data pribadi yang wajib dilindungi.

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Larangan itu mencakup penggunaan identitas tanpa izin maupun distribusi dokumen yang memuat data sensitif.

Selain itu, aturan tersebut juga memuat ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memberikan salinan identitas kepada pihak tertentu. Terutama jika lembaga yang meminta data belum memiliki sistem perlindungan informasi yang memadai.

Di sisi lain, banyak pakar keamanan digital menilai edukasi mengenai perlindungan data pribadi masih perlu diperkuat. Sebab, sebagian masyarakat belum memahami risiko penyebaran fotokopi identitas.

e-KTP Sudah Menggunakan Teknologi Cip

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP memiliki fungsi yang lebih modern dibanding kartu identitas biasa. Cip elektronik di dalam kartu menyimpan data pemilik secara digital dan dapat diverifikasi menggunakan perangkat resmi.

Karena teknologi tersebut, proses autentikasi identitas sebenarnya bisa dilakukan tanpa perlu menggandakan kartu. Pemerintah pun mulai mendorong pemanfaatan card reader di berbagai layanan publik.

Fungsi card reader pada e-KTP

Berikut fungsi utama card reader dalam sistem e-KTP:

  • Membaca data elektronik pemilik kartu
  • Memastikan keaslian identitas
  • Mengurangi risiko pemalsuan dokumen
  • Meminimalkan penyebaran salinan data pribadi
  • Mendukung layanan administrasi digital

Namun, penggunaan card reader di Indonesia masih belum merata. Banyak lembaga masih memakai metode lama berupa pengumpulan fotokopi identitas karena dianggap lebih praktis.

Meski begitu, Dukcapil berharap perubahan sistem dapat dilakukan secara bertahap. Dengan begitu, perlindungan data pribadi masyarakat bisa semakin optimal.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Imbauan mengenai fotokopi e-KTP juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Saat ini, kasus penyalahgunaan identitas digital semakin sering terjadi. Modusnya pun beragam, mulai dari pinjaman online ilegal hingga penipuan administrasi.

Karena itu, masyarakat disarankan tidak sembarangan memberikan fotokopi identitas kepada pihak yang tidak jelas. Jika memang harus menyerahkan salinan e-KTP, pemilik dokumen sebaiknya memastikan tujuan penggunaan data tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat menambahkan tanda khusus pada fotokopi e-KTP. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen di luar kepentingan yang telah disetujui.

Pemerintah berharap kesadaran mengenai perlindungan data pribadi terus meningkat. Dengan demikian, keamanan identitas digital masyarakat Indonesia dapat lebih terjaga di tengah perkembangan layanan elektronik yang semakin luas.

Alt Text Gambar: Fotokopi e-KTP disebut berpotensi melanggar UU PDP menurut Dukcapil Indonesia.

Editor:

Jaya Purnama

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Makmur Mei 2026, Bonus Investasi Hingga Ratusan Ribu

Kode Referral Makmur Mei 2026, Bonus Investasi Hingga Ratusan Ribu

Kunjungi Artikel