SURATKAMI.COM, Jakarta – Kebijakan biaya ongkir seller yang mulai diterapkan sejumlah platform e-commerce kini menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta platform marketplace tidak membuat aturan yang merugikan pelaku usaha, terutama penjual produk lokal dan UMKM.
Biaya layanan logistik atau ongkos kirim yang dibebankan kepada penjual memicu banyak keluhan di media sosial. Sejumlah seller mengaku margin keuntungan mereka semakin tipis karena harus menanggung biaya tambahan dari setiap transaksi yang masuk.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan baru tersebut dapat membuat banyak penjual memilih keluar dari marketplace. Beberapa seller bahkan mulai beralih menggunakan website mandiri agar bisa mengurangi beban biaya operasional dari platform e-commerce.
Kemendag Soroti Biaya Ongkir Seller
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, , menegaskan bahwa setiap pengenaan biaya layanan harus mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
Menurutnya, marketplace wajib memastikan biaya yang diterapkan tidak merugikan pelaku usaha kecil. Terlebih lagi, banyak seller lokal yang bergantung pada platform digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas.
Iqbal menyebut pemerintah terus memantau perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Karena itu, komunikasi antara platform dan seller dinilai sangat penting sebelum kebijakan baru diberlakukan.
Ia juga menekankan bahwa kondisi pasar digital harus tetap kompetitif. Dengan begitu, produk lokal tetap memiliki kesempatan bersaing di tengah ketatnya persaingan e-commerce.
Revisi Aturan E-Commerce Dipercepat
Kemendag saat ini sedang mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Revisi ini nantinya akan mengatur lebih detail soal biaya layanan yang dibebankan kepada pedagang. Pemerintah ingin memastikan seluruh biaya diinformasikan secara terbuka kepada seller.
Selain biaya administrasi, aturan baru juga akan mencakup biaya logistik dan layanan tambahan lainnya. Tujuannya agar tidak ada praktik yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil.
Transparansi Jadi Fokus Utama
Dalam revisi aturan tersebut, platform diwajibkan memberikan informasi lengkap mengenai biaya yang dikenakan kepada penjual. Transparansi dinilai penting agar seller dapat menghitung keuntungan secara lebih jelas.
Kemendag juga berharap kebijakan baru mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat. Dengan begitu, hubungan antara marketplace dan seller dapat berjalan lebih seimbang.
TikTok Shop Terapkan Biaya Logistik Baru
Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah TikTok Shop Indonesia. Platform tersebut mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026.
Biaya tersebut mencakup proses pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli. Menariknya, biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh seller dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout.
Besaran biaya logistik berbeda tergantung wilayah pengiriman dan berat paket. Untuk pengiriman standar dari Pulau Jawa ke Jakarta, biaya yang dikenakan berkisar Rp690 hingga Rp4.350 per pesanan.
Sementara itu, pengiriman dari Jawa ke wilayah Kalimantan dikenakan biaya sekitar Rp3.440 hingga Rp5.060 per transaksi. TikTok Shop menyebut kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas jaringan logistik secara berkelanjutan.
Namun, banyak seller mengaku keberatan dengan tambahan biaya tersebut. Mereka menilai keuntungan penjualan menjadi semakin kecil, terutama untuk produk dengan harga murah.
Shopee Sesuaikan Program Gratis Ongkir
Selain TikTok Shop, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan dalam program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026.
Biaya layanan ditentukan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk. Produk ukuran biasa dikenakan biaya sekitar 1 hingga 8 persen.
Sementara itu, produk ukuran khusus dikenakan biaya lebih tinggi, yakni sekitar 2,5 hingga 9,5 persen. Produk ukuran khusus meliputi barang dengan berat minimal 5 kilogram atau dimensi besar.
Beberapa kategori produk elektronik dikenakan biaya layanan hingga 7 persen. Sedangkan kategori aksesoris dapat dikenakan biaya sampai 9,5 persen untuk ukuran khusus.
Shopee juga telah menjelaskan formula perhitungan biaya layanan kepada seller. Perhitungan dilakukan berdasarkan harga produk setelah dikurangi diskon atau voucher yang ditanggung penjual.
Seller Keluhkan Beban Tambahan
Kebijakan biaya ongkir seller kini ramai dibahas di media sosial. Banyak penjual mengeluhkan tambahan biaya yang dianggap semakin menekan keuntungan usaha mereka.
Selain ongkos logistik, seller juga masih harus membayar biaya administrasi, iklan, hingga potongan layanan lainnya. Akibatnya, sebagian pelaku usaha mulai mempertimbangkan alternatif penjualan di luar marketplace.
Beberapa seller memilih fokus membangun toko online mandiri melalui website pribadi maupun media sosial. Langkah ini dianggap bisa mengurangi ketergantungan terhadap platform e-commerce besar.
Meskipun begitu, marketplace masih menjadi saluran penjualan utama bagi banyak UMKM di Indonesia. Karena itu, kebijakan yang adil dan transparan dinilai sangat penting agar ekosistem digital tetap tumbuh sehat.
Di sisi lain, konsumen juga berharap biaya tambahan tersebut tidak berdampak pada kenaikan harga barang di platform e-commerce. Jika harga produk naik, daya beli masyarakat dikhawatirkan ikut menurun.





