Daftar Isi 4 bagian
SuratKami.com – Jakarta, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berencana membuka layanan klinik pratama yang dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. Rencana ini menjadi bagian dari pengembangan unit usaha koperasi di bidang kesehatan, selain logistik dan perdagangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah membahas pemanfaatan klinik Kopdes Merah Putih. Sejumlah proyek percontohan atau pilot project juga telah berjalan untuk menguji model bisnis layanan tersebut.
Budi menjelaskan, klinik koperasi akan mengikuti model bisnis klinik swasta. Dengan demikian, layanan ini berbeda dari puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Kopdes Merah Putih Siapkan Klinik dan Apotek
Budi menyampaikan bahwa koperasi dapat mengembangkan apotek dan klinik sebagai unit usaha. Kedua layanan tersebut berpotensi melengkapi kegiatan koperasi di bidang logistik dan perdagangan.
“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi saat ditemui awak media di Jakarta Utara, Jumat (30/10), seperti dikutip dari detikHealth.
Selain itu, pemerintah telah menjalankan beberapa proyek percontohan untuk menguji model bisnis klinik koperasi. Budi menegaskan bahwa konsepnya menyerupai klinik swasta, bukan puskesmas yang memberikan layanan sesuai ketentuan pemerintah.
Rencana tersebut juga membuka peluang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memanfaatkan layanan klinik dan membeli obat di apotek Kopdes Merah Putih. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.
Klinik Harus Lolos Kredensialing BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa setiap klinik Kopdes Merah Putih harus memenuhi persyaratan sebelum menjalin kerja sama. Klinik terlebih dahulu harus memperoleh penetapan dan pengesahan dari Kementerian Kesehatan.
Setelah itu, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing untuk menilai kelayakan fasilitas. Proses ini berlaku bagi seluruh klinik yang ingin bekerja sama, termasuk klinik milik koperasi.
“Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama,” kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Dalam proses penilaian tersebut, BPJS Kesehatan memeriksa beberapa aspek penting, antara lain:
- Kelengkapan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Ketersediaan sarana dan prasarana.
- Kecukupan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Karena itu, pelaksanaan pilot project saja belum menjamin klinik langsung menerima peserta BPJS Kesehatan. Setiap klinik tetap harus melewati prosedur dan memenuhi standar yang berlaku.
Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Jadi Pertimbangan
BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah operasional klinik. Penilaian ini bertujuan memastikan penambahan layanan dapat membantu memperluas akses masyarakat.
Jika suatu daerah masih kekurangan fasilitas kesehatan, kehadiran klinik baru dapat menjadi pertimbangan untuk memperkuat layanan. Sebaliknya, BPJS Kesehatan akan menilai lebih lanjut rencana penambahan klinik di wilayah yang sudah memiliki fasilitas memadai.
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan perlu melihat kondisi setiap daerah sebelum memutuskan kerja sama. Dengan demikian, keberadaan klinik baru dapat selaras dengan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat setempat.
Peserta JKN Bisa Mengakses Klinik di Luar Wilayah
Peserta JKN memiliki fitur portabilitas yang memungkinkan mereka mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah tempat mereka terdaftar. Namun, peserta tetap harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan.
Melalui ketentuan tersebut, peserta dapat memanfaatkan klinik Kopdes Merah Putih di wilayah lain jika klinik itu sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akses tersebut juga harus memenuhi aturan layanan portabilitas yang berlaku.
Meski demikian, portabilitas bukan berarti peserta bebas berpindah fasilitas kesehatan tanpa batas. BPJS Kesehatan tetap menerapkan ketentuan, termasuk batas frekuensi kunjungan di luar wilayah terdaftar.
Rencana klinik Kopdes Merah Putih pun masih bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil penilaian BPJS Kesehatan. Jika seluruh ketentuan terpenuhi, layanan ini berpotensi menambah pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta JKN.




