Daftar Isi 5 bagian
SuratKami.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap daftar perusahaan dan individu yang terseret perkara pelanggaran pasar modal sepanjang 2026. Sejumlah nama besar muncul dalam daftar tersebut, termasuk pihak yang berkaitan dengan emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Penegakan hukum tersebut mencakup berbagai pelanggaran. OJK menjatuhkan sanksi terkait perdagangan saham, penawaran umum perdana saham atau IPO, hingga aktivitas penasihat investasi tanpa izin. Selain perusahaan sekuritas, sejumlah individu juga harus menghadapi sanksi administratif.
Salah satu perhatian utama datang dari besarnya nilai denda dalam perkara yang berkaitan dengan DSSA. OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, otoritas juga memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan sekuritas dan individu yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (31/10/2026), OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal. Lembaga tersebut juga berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku pasar agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
OJK Jatuhkan Denda Besar dalam Kasus DSSA
Perkara perdagangan saham DSSA menjadi salah satu kasus dengan nilai sanksi terbesar sepanjang 2026. OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam perkara yang berkaitan dengan emiten Grup Sinar Mas tersebut.
Selain perusahaan tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Rudy. Pemegang izin wakil penjamin emisi efek itu menerima pembekuan izin selama satu tahun. Sementara itu, PT Sinarmas Sekuritas harus membayar denda Rp1,4 miliar.
OJK juga menjatuhkan denda Rp1,4 miliar kepada sejumlah perusahaan sekuritas lainnya. Perusahaan tersebut meliputi PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.
Di sisi lain, RHB Sekuritas menerima denda Rp700 juta. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah individu yang bekerja pada perusahaan sekuritas terkait.
Nama-nama individu tersebut antara lain Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia. Selain itu, terdapat Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Kasus FILM, KIOS, dan Emiten Lainnya
Selain DSSA, OJK juga menangani perkara perdagangan saham PT MD Pictures Tbk. (FILM). Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp5 miliar kepada Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi.
Selanjutnya, perkara perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (KIOS) turut menyeret sejumlah individu. OJK menjatuhkan denda Rp1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman.
Sementara itu, Tan Heng Lok menerima denda Rp1,7 miliar dalam perkara yang sama. Besaran sanksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK juga menyasar individu yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham.
OJK juga mengambil tindakan terhadap aktivitas penasihat investasi tanpa izin yang berkaitan dengan penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. (TRON). Dalam perkara ini, David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri menerima peringatan tertulis.
Kemudian, dalam perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), OJK menjatuhkan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman.
Perkara PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) juga masuk dalam daftar penegakan hukum. OJK menjatuhkan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Selain itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing menerima denda Rp1,8 miliar.
Adapun dalam kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk. (SHID), Ferry Sudjono menerima denda Rp2,35 miliar.
Finfluencer Belvin Tannadi Didenda Rp5,35 Miliar
Salah satu nama individu yang turut mendapat perhatian dalam daftar OJK adalah Belvin Tannadi. Investor saham sekaligus financial influencer tersebut menerima denda sebesar Rp5,35 miliar.
OJK menjatuhkan sanksi tersebut atas perkara perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Kasus ini memperlihatkan bahwa aktivitas di pasar modal tidak hanya melibatkan emiten dan perusahaan sekuritas.
Selain pelaku institusi, individu yang melakukan aktivitas berkaitan dengan perdagangan saham juga dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan pasar modal. Karena itu, investor perlu memahami bahwa popularitas di media sosial tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi peraturan.
Kasus Penawaran Umum BREN dan IPO CUAN
Di luar perkara perdagangan saham, OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus penawaran umum. Salah satu perkara yang menjadi perhatian berkaitan dengan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN).
Dalam perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sanksi ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan pengawasan terhadap aktivitas penawaran umum di pasar modal Indonesia.
Sementara itu, perkara IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) turut melibatkan beberapa pihak. OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte. Ltd.
Selain itu, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing menerima denda Rp1,7 miliar. OJK juga membekukan izin wakil penjamin emisi efek Jurgantara Usman, Direktur Henan Putihrai Sekuritas, selama tiga bulan.
Dengan demikian, perkara BREN dan CUAN memperlihatkan bahwa pengawasan OJK mencakup proses penawaran umum, bukan hanya aktivitas transaksi saham di pasar sekunder.
Penegakan Hukum untuk Menjaga Kepercayaan Investor
OJK menyatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam reformasi pasar modal Indonesia. Transparansi atas penanganan perkara juga membantu menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas lembaga tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, OJK mengacu pada hasil pengawasan dan pemeriksaan. Otoritas juga mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan sanksi.
Selain itu, penerapan prinsip una via menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang OJK terapkan. Prinsip ini berkaitan dengan penerapan jalur penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam menangani pelanggaran pasar modal.
Bagi investor ritel, perkembangan ini menjadi pengingat pentingnya memahami risiko investasi. Investor sebaiknya tidak hanya memperhatikan pergerakan harga saham, tetapi juga memeriksa keterbukaan informasi dan rekam jejak pihak yang terlibat dalam aktivitas investasi.
Terlebih lagi, investor perlu berhati-hati ketika menerima rekomendasi saham dari media sosial. Informasi dari influencer atau pihak lain sebaiknya tidak menjadi satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan transaksi.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang konsisten dapat membantu memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal. Namun, investor tetap perlu melakukan analisis mandiri dan memahami ketentuan investasi agar dapat mengambil keputusan secara lebih terukur.




