Suratkami.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperkenalkan Skema P3NK sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mencari sumber pendanaan baru yang lebih berkelanjutan.
Skema P3NK atau Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional bagi daerah dalam mempercepat pembangunan berbasis kawasan.
Melalui pendekatan Land Value Capture (LVC), pemerintah daerah dapat memanfaatkan kenaikan nilai ekonomi lahan akibat pembangunan infrastruktur. Nilai tersebut kemudian digunakan kembali untuk mendukung proyek fasilitas publik lainnya.
Pemerintah Dorong Skema P3NK di Daerah
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan Skema P3NK hadir sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan. Menurutnya, keterbatasan anggaran pemerintah membuat inovasi pembiayaan menjadi semakin penting.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Dida di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur tidak hanya memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Namun, pembangunan juga dapat menciptakan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan bagi daerah.
Selain itu, pemerintah menilai daerah memiliki peran strategis dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagian besar proyek investasi dan pembangunan berada di wilayah daerah sehingga inovasi pembiayaan perlu diperkuat.
Sementara itu, pemerintah daerah didorong menciptakan iklim investasi yang kondusif. Langkah tersebut dilakukan melalui penyediaan proyek siap investasi dan peningkatan kolaborasi dengan sektor swasta.
Cara Kerja Skema P3NK
Secara umum, Skema P3NK berjalan dalam satu siklus pembiayaan. Tahapan tersebut dimulai dari proses perencanaan hingga pemanfaatan kembali nilai ekonomi kawasan.
Tahapan dalam Skema P3NK
Berikut tahapan utama dalam penerapan Skema P3NK:
- Perencanaan pembangunan kawasan.
- Penciptaan nilai ekonomi dari proyek infrastruktur.
- Penangkapan kenaikan nilai lahan atau kawasan.
- Pemanfaatan kembali nilai tersebut sebagai sumber pendanaan baru.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan dana tanpa hanya bergantung pada APBN dan APBD. Karena itu, skema ini dinilai mampu menciptakan kemandirian pendanaan antarwilayah.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kelembagaan dalam penerapan program ini. Implementasi Skema P3NK dapat dilakukan melalui SKPD, UPTD, BLUD, maupun BUMD sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Dengan adanya pedoman resmi dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Hal tersebut diharapkan mempercepat realisasi pembiayaan infrastruktur berbasis kawasan.
Dampak Skema P3NK bagi Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah menilai Skema P3NK mampu mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di berbagai daerah. Selama ini, pertumbuhan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Karena itu, peningkatan investasi daerah diharapkan melahirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Selain mempercepat pembangunan, investasi juga dapat menciptakan efek berganda bagi masyarakat.
Dida mengatakan peningkatan investasi berpotensi membuka lapangan kerja baru. Selain itu, aktivitas usaha masyarakat lokal juga diperkirakan ikut meningkat seiring berkembangnya proyek infrastruktur.
Meskipun begitu, keberhasilan implementasi program tetap bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Pemda perlu memahami mekanisme pembiayaan, potensi kawasan, hingga tata kelola proyek secara matang.
Pemerintah pusat pun mulai melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK.
Pemerintah Siapkan Pilot Project P3NK
Melalui sosialisasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah berharap daerah mulai mengidentifikasi proyek percontohan atau pilot project. Proyek tersebut nantinya menjadi model penerapan Skema P3NK di berbagai wilayah.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing,” kata Dida.
Selain itu, pemerintah pusat juga ingin membangun kesiapan daerah dalam memahami dan mengimplementasikan sistem pendanaan baru tersebut. Dengan begitu, pembiayaan pembangunan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
Skema P3NK dinilai menjadi salah satu inovasi penting dalam pembiayaan infrastruktur nasional. Jika berjalan efektif, sistem ini dapat memperkuat pembangunan daerah sekaligus menciptakan sumber pendanaan yang lebih berkelanjutan di masa depan.





