Daftar Isi 4 bagian
SuratKami.com – Jakarta, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah memenuhi hak masyarakat atas pangan bergizi. Pakar kebijakan publik bidang ketahanan pangan, I Dewa Madya Agung, menegaskan bahwa program tersebut tidak mengurangi hak dasar masyarakat.
Dewa, yang berasal dari Nusantara Research Institute (NRI) for Globalization & Sustainable Innovation, menjelaskan bahwa hak atas pangan termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, negara berkewajiban mengambil langkah nyata untuk memastikan masyarakat memperoleh makanan yang layak dan bergizi.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kritik terhadap anggaran MBG. Aktivis Annette Ellen Mau menilai program ini berpotensi mengurangi alokasi untuk bidang lain, seperti penanggulangan bencana, penanganan tuberkulosis (TBC), dan layanan visum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pakar menilai MBG memenuhi hak atas pangan
Menurut Dewa, negara mengabaikan hak pangan apabila tidak memiliki iktikad dan upaya memadai untuk menjamin akses masyarakat terhadap makanan bergizi. Kelompok rentan, termasuk anak sekolah, ibu hamil, dan balita, memerlukan perhatian khusus dalam pemenuhan hak tersebut.
Ia menilai MBG justru mendukung pemenuhan hak itu melalui penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat. Dewa menyebut makanan bergizi setiap hari sebagai bagian dari hak dasar, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang membutuhkan dukungan lebih besar.
Namun, Dewa juga mengakui bahwa kritik dan evaluasi terhadap program pemerintah merupakan hal yang wajar. Menurutnya, penilaian terhadap MBG perlu mempertimbangkan pelaksanaan dan tata kelolanya, bukan hanya melihat besaran anggaran secara terpisah.
Penyesuaian anggaran MBG pada 2026
Dewa menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyesuaikan anggaran pada 2026. Pagu yang semula mencapai Rp268 triliun dalam APBN 2026 turun menjadi Rp229 triliun setelah serangkaian upaya efisiensi.
Menurut Dewa, penyesuaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah mengendalikan pembiayaan program tanpa mengabaikan pemenuhan hak dasar masyarakat. Ia juga mengutip penjelasan Presiden Prabowo Subianto bahwa pendanaan MBG berasal dari penghematan belanja yang dinilai tidak bermanfaat, seperti perjalanan dinas dan rapat seremonial.
Meski demikian, kritik Annette menyoroti kemungkinan dampak anggaran terhadap layanan publik lain. Perbedaan pandangan ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh agar pemenuhan hak atas pangan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat di sektor lain.
BGN menata biaya operasional dapur SPPG
Selain penyesuaian pagu anggaran, BGN juga mengubah biaya operasional dan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Juru bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pembiayaan dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
BGN menetapkan pagu penyediaan makanan sebesar Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar. Sementara itu, biaya operasional dapur dibatasi maksimal Rp3 ribu per penerima manfaat.
Tysa menjelaskan bahwa penghitungan biaya mengacu pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG. Dengan demikian, dapur dapat menghitung kebutuhan operasional berdasarkan jumlah layanan aktual.
Sebelumnya, skema biaya operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon. Menurut BGN, mekanisme tersebut berpotensi membuat pengeluaran melampaui pagu anggaran negara. Karena itu, penetapan batas biaya menjadi bagian dari upaya mengendalikan pengeluaran.
Tata kelola dan pemenuhan gizi menjadi perhatian
Penyesuaian pembiayaan menempatkan efisiensi dan kualitas layanan sebagai dua hal yang perlu berjalan bersama. BGN menyatakan bahwa alokasi dana tetap berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.
Di sisi lain, kritik mengenai alokasi untuk sektor publik lain tetap menjadi bagian dari perdebatan. Evaluasi program dapat membantu pemerintah menilai apakah pelaksanaan MBG berjalan efektif sekaligus menjaga pemenuhan hak masyarakat di bidang lain.
Dengan demikian, pembahasan MBG tidak hanya berkaitan dengan jumlah anggaran. Tata kelola dapur, ketepatan sasaran, kualitas makanan, dan keseimbangan pemenuhan berbagai hak dasar juga menjadi aspek penting dalam menilai pelaksanaannya.




