Daftar Isi 4 bagian
SuratKami.com – Banda Aceh, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius pemerintah. Aparat penegak hukum akan menelusuri keterlibatan pihak mana pun berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup.
Yusril menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menekankan bahwa penyelidikan dan penyidikan tidak terbatas pada individu atau kelompok tertentu.
Meski demikian, Yusril meminta masyarakat memberi ruang kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum. Menurutnya, penyidik harus mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah lanjutan atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Yusril Tegaskan Penyelidikan Penyadapan Prabowo
Yusril menyatakan bahwa aparat dapat memeriksa siapa saja selama penyidik memiliki dasar faktual yang memadai. Ia juga menolak membuat dugaan terhadap pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan.
Saat awak media menanyakan kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril menegaskan bahwa proses hukum tidak mengecualikan siapa pun. Namun, ia mengingatkan bahwa penyidik perlu mengutamakan bukti, bukan prasangka.
Karena itu, masyarakat perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Penyidik akan menentukan apakah perkara berhenti pada tahap penyelidikan atau berlanjut ke penyidikan terhadap pihak tertentu.
Presiden Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Yusril mengatakan Presiden Prabowo meminta aparat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti arahan tersebut melalui proses hukum yang berjalan.
Ia mencontohkan langkah penyidik yang telah mencapai tahap penahanan terhadap mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Yusril menyebut jabatan tersebut setingkat menteri.
Yusril menjelaskan bahwa tugasnya dalam perkara ini berfokus pada aspek hukum dari tindakan penegakan hukum. Sementara itu, ia meminta awak media menghubungi penyidik Mabes Polri untuk memperoleh informasi teknis dan perkembangan detail perkara.
Penyidik Masih Mendalami Kemungkinan Tersangka Baru
Hingga Rabu (4/11/2026), penyidik belum menetapkan tersangka baru. Namun, kepolisian masih mengembangkan penyelidikan dan membuka kemungkinan munculnya pihak lain yang terlibat.
Yusril menyebut bahwa penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk dukungan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, keputusan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Pemeriksaan saksi sejauh ini masih melibatkan personel internal Polri. Meski begitu, Yusril mengatakan pengembangan perkara dapat mengarah kepada pihak di luar institusi kepolisian apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka.
Publik Diminta Menunggu Hasil Pemeriksaan
Perkembangan perkara ini bergantung pada temuan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan. Yusril menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang terkumpul.
Di sisi lain, keterbukaan informasi tetap menjadi perhatian. Yusril menyebut sejumlah pejabat Bareskrim mendapat tugas memberikan penjelasan kepada masyarakat, sedangkan ia menyampaikan keterangan mengenai aspek hukum perkara tersebut.
Dengan proses yang masih berjalan, belum ada kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Kepolisian akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.




