Daftar Isi 3 bagian
Suratkami.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menghormati proses hukum perkara ijazah Jokowi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sikap itu disampaikan setelah Joko Widodo menunjukkan dokumen pendidikan miliknya saat menjadi saksi dalam persidangan, Kamis, 5 November 2026.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan kampus telah menjalankan perannya dalam proses hukum. Ia juga menyebut UGM telah memberikan bukti-bukti yang diperlukan. Namun, hingga Jumat, 6 November, kampus belum memiliki informasi tambahan untuk disampaikan kepada publik.
Sikap UGM soal ijazah Jokowi
Dalam keterangan pada Jumat, Made Andi menegaskan bahwa UGM menghormati proses yang sedang berjalan. Menurut dia, pihak kampus telah melakukan hal yang semestinya, termasuk menyertakan bukti yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Pernyataan itu menjadi respons UGM atas perhatian publik terhadap penampilan Jokowi di persidangan. Meski demikian, kampus tidak menyampaikan keterangan baru mengenai perkara atau menambahkan rincian tentang bukti yang telah diberikan.
Made Andi menyatakan UGM akan menyampaikan perkembangan apabila ada informasi yang perlu diketahui publik. Ia mengatakan kampus akan melakukannya pada kesempatan pertama. Sampai saat itu, UGM belum memiliki hal lain untuk ditambahkan terkait perkara tersebut.
Juru bicara itu juga mengapresiasi perhatian media dan masyarakat terhadap perkembangan kasus. Perhatian tersebut muncul karena perkara menyangkut tudingan mengenai ijazah Jokowi dan turut membawa nama mantan Presiden RI itu ke ruang sidang.
Sikap UGM tersebut berfokus pada penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung. Kampus tidak mengumumkan kesimpulan baru dalam keterangannya. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari keterangan Jokowi ketika memberikan kesaksian di pengadilan.
Jokowi memaparkan riwayat pendidikan
Jokowi hadir di PN Jakarta Timur pada Kamis sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Dalam sidang, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Ia menyebut pernah menempuh pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Setelah itu, ia bersekolah di SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan UGM.
Pemaparan riwayat sekolah itu mencakup jenjang pendidikan yang berbeda. Di hadapan persidangan, Jokowi juga menjelaskan tahapan penyelesaian pendidikan sarjananya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari kesaksiannya dalam perkara yang sedang diperiksa.
Jokowi mengatakan menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Ia menyebut wisuda berlangsung pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Selain menjelaskan perjalanan pendidikannya, Jokowi memperlihatkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, sampai S1 kepada pengunjung sidang. Ia juga menegaskan bahwa sosok berkumis tipis dan berkacamata dalam foto pada ijazah S1 adalah dirinya.
Dengan demikian, momen di persidangan mencakup keterangan mengenai sekolah, waktu kelulusan, wisuda, dan dokumen pendidikan. Namun, fakta bahwa ijazah ditunjukkan di ruang sidang tidak mengubah isi pernyataan UGM pada hari berikutnya: kampus menghormati proses hukum dan belum memiliki informasi tambahan.
Perkara masih bergulir di pengadilan
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Jokowi hadir sebagai saksi, sedangkan Roy Suryo tercatat sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi tempat pemeriksaan perkara itu.
Keterangan Jokowi dan pernyataan UGM berasal dari dua konteks berbeda. Jokowi memaparkan riwayat pendidikan serta menunjukkan ijazah ketika memberikan kesaksian. Sementara itu, UGM menyampaikan sikap institusionalnya mengenai proses hukum dan peran kampus dalam memberikan bukti yang diperlukan.
Dalam keterangannya, UGM tidak merinci bukti yang telah disertakan ataupun memberikan penilaian baru atas materi persidangan. Made Andi hanya menyampaikan bahwa kampus telah menjalankan peran sebagaimana mestinya. Ia juga membuka kemungkinan penyampaian informasi apabila ada perkembangan yang perlu disampaikan.
Pembedaan konteks ini penting agar respons kampus tidak disamakan dengan kesaksian di ruang sidang. UGM menyatakan menghormati proses, sedangkan Jokowi menyampaikan keterangan mengenai latar pendidikan dan menunjukkan dokumen. Materi perkara selanjutnya tetap berada dalam proses hukum.
Usai sidang, Jokowi berharap proses hukum dapat memulihkan nama baiknya dari tudingan ijazah palsu. Harapan itu disampaikan setelah ia memberikan kesaksian. Sementara itu, UGM belum mengumumkan keterangan tambahan dan menyatakan akan menyampaikan perkembangan jika ada informasi yang perlu dibagikan.
Untuk saat ini, perhatian terhadap perkara berpusat pada jalannya persidangan dan keterangan para pihak. UGM menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung, sedangkan rincian riwayat pendidikan Jokowi telah ia paparkan di hadapan pengadilan. Tidak ada informasi tambahan dari kampus yang disampaikan pada Jumat tersebut.




