Jumat, 30 Oktober 2026Surat Kabar Informasi Terkini
SuratKami.com
Surat Kabar Informasi Terkini

Tambang Emas Nabire Masuk Babak Baru di Tangan Antam

Oleh Jaya Purnama · Oktober 30, 2026 · 3:01 am
Dukung
Daftar Isi 4 bagian

Suratkami.com – Tambang emas Nabire memasuki babak baru setelah pemerintah mencabut izin operasi PT Kristalin Eka Lestari dan menyerahkan konsesinya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keputusan itu menghentikan hak operasi perusahaan sebelumnya, tetapi belum menjawab pertanyaan warga tentang pemulihan alam dan pembagian manfaat ekonomi.

Pemerintah menyebut pelanggaran aturan kawasan hutan sebagai dasar pencabutan izin. Namun, aktivis lingkungan menilai penggantian perusahaan tidak otomatis menyelesaikan dampak pertambangan di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Izin dicabut karena persoalan kawasan hutan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih area tambang dalam seremoni pada 22 Oktober 2026. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan tim gabungan menemukan kegiatan pertambangan di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Sanitiar, sekitar 375 hektare kawasan hutan produksi terdampak. Sekitar 270 hektare berada di dalam konsesi perusahaan, sementara 105 hektare lainnya berada di luar batas IUP. Pemerintah juga mempersoalkan jaminan reklamasi yang belum disetor dan dokumen rencana kerja serta anggaran biaya (RKAB).

Setelah izin dicabut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk menambang. Sanitiar menyatakan perusahaan tetap harus menuntaskan tanggung jawab, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran royalti, serta upah dan pesangon pekerja.

Kuasa hukum perusahaan, Fandi Denisatria, membantah tuduhan pemerintah. Ia mengatakan kliennya mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2024, tetapi prosesnya belum selesai. Menurut Fandi, perusahaan tidak mengabaikan kewajiban perizinan.

Fandi juga menyebut RKAB perusahaan untuk periode 2024–2026 pernah memperoleh persetujuan. Namun, aturan baru mengharuskan RKAB berlaku per tahun, sehingga pengajuan untuk 2026 perlu menyesuaikan ketentuan tersebut. Sebelumnya, Kementerian ESDM memasukkan nama perusahaan dalam daftar 106 perusahaan yang belum mengurus RKAB 2026.

Perbedaan keterangan itu memperlihatkan bahwa persoalan tambang tidak hanya menyangkut penguasaan lahan. Pemerintah menekankan kepatuhan dan dampak kawasan hutan, sedangkan perusahaan meminta penilaian yang mempertimbangkan proses pengurusan izin serta kondisi sebelum mereka beroperasi.

Warga menyoroti dampak dan manfaat tambang

Penambangan emas di Nabire telah berlangsung selama puluhan tahun. Potensi emasnya tersebar di sejumlah distrik dan banyak berada di sekitar aliran sungai. Berbeda dengan deposit di kawasan pegunungan Mimika, emas di Nabire umumnya berupa emas aluvial.

Riset Pusat Sumber Daya Geologi yang terbit pada 2007 menyebut penambangan skala kecil sebagai metode yang paling sesuai untuk karakter emas aluvial di Nabire. Pada tahun itu, belasan ribu orang tercatat bekerja di berbagai blok tambang. Kelompok penambang biasanya melibatkan pemodal, pemilik tanah, pekerja, dan petugas keamanan.

Di Makimi, PT Kristalin Eka Lestari masuk menjelang akhir dekade 2000-an dan kemudian memperoleh IUP operasi produksi. Perusahaan kerap menampilkan bantuan sembako dan uang kepada warga sekitar. Meski begitu, dukungan terhadap perusahaan tidak tunggal: sebagian warga menganggap aktivitasnya mengubah bentang alam, sementara kelompok lain menerima keberadaannya.

Warga Kampung Lagari Jaya yang diwawancarai pada Desember 2025 mengeluhkan air sungai yang keruh dan banjir. Luther mengatakan banjir lebih sering terjadi setelah kegiatan perusahaan berpindah ke lokasi baru pada 2025. Pernyataan itu menggambarkan pengalaman warga, tetapi perusahaan melalui perwakilan humasnya membantah keluhan tersebut dan menyatakan telah menjalankan kewajiban, termasuk pengelolaan limbah.

Warga lain, Serly, mengakui perusahaan memberikan bantuan untuk kebutuhan masyarakat, seperti sumbangan duka, pembangunan rumah, gereja, dan sembako. Namun, menurutnya, bantuan itu tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang mereka rasakan.

Sulfianto Alias dari lembaga advokasi Panah Papua menilai kegiatan tambang belum meningkatkan kesejahteraan warga secara merata. Ia mengatakan keuntungan lebih banyak dirasakan kalangan tertentu, termasuk pihak yang memiliki tanah atau posisi adat. Pandangan itu menjadi kritik terhadap model pertambangan, bukan ukuran tunggal tentang kondisi seluruh warga.

Antam mengambil alih konsesi bermasalah

Sesudah mencabut izin perusahaan, pemerintah menyerahkan konsesi kepada Antam, perusahaan tambang milik negara. Pemerintah menyatakan Antam akan mengutamakan warga dan kelestarian lingkungan. Sanitiar juga mengatakan pemerintah akan mengatur agar masyarakat dapat menambang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan sebagai kedok bagi pemodal bermodal alat berat.

Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frits Boray, meminta Antam memperhatikan masyarakat setempat, terutama masyarakat adat. Ia juga mengingatkan agar perusahaan baru tidak mengulangi kesalahan pelaku tambang sebelumnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan akan dinilai dari cara perusahaan beroperasi, bukan hanya dari status kepemilikannya.

Bagi Sulfianto, penyerahan konsesi tidak menjawab tuntutan utama warga. Ia menilai kegiatan ekstraktif tetap berjalan, hanya pelakunya yang berganti. Karena itu, ia meminta pemerintah memulihkan ekosistem terlebih dahulu sebelum membahas kelanjutan eksploitasi emas.

Ia juga mendorong pengembangan ekonomi regeneratif yang bertumpu pada lingkungan dan dapat menopang kehidupan dalam jangka panjang. Menurut Sulfianto, kegiatan ekstraktif berisiko meninggalkan kerusakan setelah sumber daya habis. Ia menunjuk wilayah tambang lain di Papua sebagai contoh bahwa aktivitas ekonomi belum tentu menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat luas.

Data kemiskinan memberi konteks pada perdebatan tersebut. Sulfianto merujuk angka Agustus 2026 yang mencatat penduduk miskin di Nabire sebesar 22,6%. Angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan dampak tambang, tetapi memperkuat pertanyaan tentang hubungan antara kekayaan alam dan taraf hidup warga.

Pengawasan dan pemulihan menjadi ujian

Peralihan konsesi juga berlangsung di tengah sejarah panjang tambang rakyat dan perusahaan di Nabire. Pemerintah Provinsi Papua Tengah pernah menyatakan, pada Agustus 2026, bahwa penambangan di Nabire tidak memiliki izin selain kegiatan PT Kristalin Eka Lestari. Namun, pernyataan tersebut tidak menghapus keberadaan pendulang tradisional maupun persoalan tambang ilegal yang perlu ditangani.

Penertiban karena itu perlu mencakup lebih dari pergantian operator. Pemerintah perlu memastikan status lahan, pengawasan kegiatan, perlindungan pekerja, serta kewajiban reklamasi berjalan dengan jelas. Di saat yang sama, masyarakat adat dan warga sekitar membutuhkan ruang untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh informasi mengenai rencana Antam.

Antam kini menghadapi ujian untuk menunjukkan bahwa pengelolaan negara membawa perubahan nyata. Ukurannya bukan sekadar kelanjutan produksi, melainkan juga kondisi sungai, pemulihan kawasan, kepatuhan pada aturan, dan manfaat yang sampai kepada masyarakat setempat. Sampai hasil itu terlihat, warga Nabire masih menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: siapa yang menikmati emas, dan siapa yang menanggung dampaknya?

Tag: ·

Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.